Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta Agar Bisa Gratis Naik Transjakarta, MRT, dan LRT

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Simak cara membuat dan beragam manfaatnya, termasuk transportasi gratis dan pangan bersubsidi!

oleh Jonathan Pandapotan PurbaDiterbitkan 07 November 2025, 00:15 WIB
Pekerja melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman saat jam pulang kantor, Selasa (4/1/2022) (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh di Ibu Kota. Salah satu program unggulan yang diluncurkan adalah Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Program ini dirancang untuk memberikan berbagai kemudahan dan keringanan biaya bagi para pekerja, mulai dari transportasi, pangan, hingga pendidikan bagi anak-anak mereka.

KPJ tidak hanya berfungsi sebagai identitas, tetapi juga terintegrasi dengan berbagai layanan publik. Dengan memiliki kartu ini, pekerja swasta dapat menikmati fasilitas transportasi umum gratis seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025. Hal ini tentu sangat membantu mengurangi beban pengeluaran harian para pekerja.

Program ini dikelola secara kolaboratif oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI. Tujuannya jelas, yaitu memastikan subsidi dan bantuan tepat sasaran kepada mereka yang berhak. KPJ menjadi bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung kualitas hidup pekerja di wilayahnya.

Mengenal Lebih Dekat Kartu Pekerja Jakarta

Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) adalah inisiatif kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh. Program ini hadir sebagai solusi konkret untuk meringankan beban finansial para pekerja melalui berbagai subsidi dan fasilitas.

Melalui KPJ, pekerja dapat mengakses keringanan biaya yang signifikan. Ini mencakup subsidi untuk transportasi umum, akses pangan dengan harga terjangkau, serta dukungan pendidikan bagi anak-anak mereka. Program ini dirancang untuk memberikan dampak positif langsung pada kehidupan sehari-hari pekerja.

KPJ dikelola oleh Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI, memastikan proses administrasi dan distribusi manfaat berjalan lancar. Kartu ini juga menjadi syarat utama bagi pekerja swasta untuk menikmati layanan transportasi umum gratis, yang diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2025.

Beragam Manfaat Kartu Pekerja Jakarta

Pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) akan merasakan berbagai manfaat yang dirancang untuk meringankan beban hidup. Salah satu keuntungan terbesar adalah akses transportasi gratis. Pemegang KPJ dapat menggunakan TransJakarta di 13 koridor tanpa biaya, serta menikmati akses gratis ke transportasi terintegrasi JakLingko, termasuk MRT, LRT, dan KRL. Fasilitas ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025.

Selain transportasi, KPJ juga memberikan akses ke pangan murah atau bersubsidi. Pekerja dapat memperoleh daging sapi dengan harga sekitar Rp 35.000/kg dan daging ayam Rp 8.000/kg, serta beras dan telur ayam. Pembelian pangan bersubsidi ini dapat dilakukan di JakGrosir, 111 pasar tradisional di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya, dan 110 lokasi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

Manfaat lainnya termasuk keanggotaan JakGrosir, sebuah tempat belanja grosir dengan harga yang lebih ekonomis. Untuk sektor pendidikan, anak-anak penerima KPJ berhak mendapatkan fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Mereka juga memperoleh kuota jalur afirmasi saat penerimaan sekolah, memberikan kesempatan lebih baik dalam mengakses pendidikan berkualitas.

Syarat dan Kriteria Penerima Kartu Pekerja Jakarta

Untuk dapat mengajukan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), pekerja harus memenuhi beberapa kriteria dasar. Pertama, pemohon wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta dan bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Kedua, penghasilan maksimal pemohon adalah setara Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta ditambah 15 persen dari UMP, yang untuk tahun 2025 sekitar Rp 6.206.275 per bulan.

Selanjutnya, pemohon harus menjadi pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan keluarga. Kriteria penting lainnya adalah kesediaan untuk membuka rekening di Bank DKI. Syarat-syarat ini memastikan bahwa program KPJ tepat sasaran kepada pekerja yang benar-benar membutuhkan dukungan.

Dokumen administrasi yang perlu disiapkan meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan slip gaji terbaru. Selain itu, diperlukan surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan yang asli dengan cap basah, serta pas foto terbaru ukuran 3x4 jika diminta. Persyaratan ini penting untuk proses verifikasi dan validasi data.

Panduan Lengkap Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta

Proses pengajuan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dapat dilakukan melalui beberapa tahapan yang mudah. Langkah pertama adalah menyiapkan semua dokumen administrasi yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, KK, NPWP, slip gaji, dan surat keterangan aktif bekerja. Setelah itu, pindai semua dokumen tersebut dan gabungkan menjadi satu file dalam format PDF.

Selanjutnya, siapkan soft file pengajuan dengan mengunduh formatnya melalui tautan bit.ly/formatkpj. Isi formulir tersebut secara lengkap, termasuk NIK dan data sekolah anak jika relevan, lalu simpan dalam bentuk Excel. Setelah semua file siap, kirimkan file Excel yang sudah diisi dan hasil pindaian dokumen PDF ke email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id, dengan tembusan (cc) ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com. Pastikan menggunakan subjek email 'pengajuankpj_nama perusahaan'.

Sebagai alternatif, pendaftaran juga bisa dilakukan secara luring melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas (Sudin) di setiap wilayah, atau melalui federasi/perusahaan. Setelah pengajuan, Disnakertrans akan melakukan verifikasi data. Jika lolos seleksi, pemohon akan diminta membuka rekening di Bank DKI dengan minimal deposit Rp 50.000. Setelah itu, kartu akan didistribusikan di titik yang ditentukan. Terakhir, setelah memiliki KPJ aktif, ajukan Kartu Layanan Gratis (KLG) melalui situs TransJakarta untuk menikmati transportasi umum gratis.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya