Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya menjatuhkan vonis kepada model seksi Chyntiara Alona. Ia dinyatakan bersalah atas kasus pemalsuan paspor,dan harus menjalani kurungan.
Chyntiara Alona Dinyatakan Bersalah
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya menjatuhkan vonis kepada model seksi Chyntiara Alona. Ia dinyatakan bersalah atas kasus pemalsuan paspor,dan harus menjalani kurungan.
Diterbitkan 28 Februari 2013, 06:10 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Digempur Mobil China, Volkswagen Bakal PHK 100 Ribu Karyawan
- 8 jam yang lalu
Industri Tembakau Serap 540 Ribu Tenaga Kerja Langsung
- 9 jam yang lalu
Said Iqbal: Ancaman PHK di Depan Mata
- 10 jam yang lalu
KA Kertanegara Makin Laris, Angkut 168 Ribu Penumpang
- 11 jam yang lalu
Alasan Komisi 8% Belum Berlaku untuk Taksi Online