Liputan6.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menemukan aliran uang dugaan hasil korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid ke partainya, PKB. Abdul diketahui merupakan Ketua DPW PKB Riau dan kader partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
"Sejauh ini belum ada aliran ke partai. Tidak ada. Masih pemeriksaan awal," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media, seperti dikutip Kamis (6/11/2025).
Advertisement
Asep menambahkan, sejauh ini, hal yang baru ditemukan adalah aliran uang senilai Rp 2 miliar yang disimpan tenaga ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Dani M. Nursalam juga merupakan kader PKB setempat dan menjabat sebagai wakil ketua dari Abdul Wahid.
“Sekitar Rp 2 miliaran lebih itu, itu di pool-nya di tenaga ahlinya, namanya saudara DAN. Jadi di sana pool-nya. Jadi tidak ada keterangan yang menyatakan itu digunakan ke partai," jelas Asep.
Walau belum ada temuan, Asep berjanji bakal mendalami aliran uang dugaan kasus pemerasan dari fee proyek jalan dan jembatan yang dilakukan Abdul Wahid dalam kenaikan anggaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
"Ya didalami perkaranya," Asep menutup.
Abdul Wahid Diduga Terima 'Jatah Preman' Proyek
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau Dani M. Nursalam.
Dalam kasus korupsi ini, Abdul Wahid diduga menerima fee sebagai ‘jatah preman’ proyek Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP sebesar 5% (Rp 7 miliar) dari para pejabat dinas. Total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapaiRp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.
KPK menyita barang bukti dari operasi tangkap tangan (OTT) Abdul Wahid mencapai Rp 1,6 miliar yang terdiri dari rupiah dan mata uang asing seperti dolar Amerika (USD) dan poundsterling.
Para tersangka disebut telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini tiga tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 s.d. 23November 2025
Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara Dani M. Nursalam dan M. Arief Setiawan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.