Pascaputusan MKD, Golkar Segera Aktifkan Adies Kadir Sebagai Wakil Ketua DPR

Golkar menyebut keputusan MKD mengembalikan Adies Kadir disambut baik konstituen di dapil.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 06 November 2025, 10:30 WIB
Ketua Umum MKGR Adies Kadir/Istimewa.

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Adies Kadir kembali menjadi anggota DPR sekaligus Wakil Ketua DPR aktif.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, Sarmuji memastikan pihaknya akan menindaklanjuti putusan MKD untuk mengembalikan Adies Kadir kembali menjadi anggota DPR sekaligus Waka DPR aktif dari Fraksi Golkar periode 2024-2029.

"Sesuai dengan aturan kami akan menindaklanjuti keputusan MKD," kata Sarmuji dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).

Sarmuji menambahkan, keputusan MKD mengembalikan Adies Kadir menjadi anggota DPR aktif dari Fraksi Golkar untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029 disambut baik konstituen di dapil.

“Konstituen Pak Adies di dapil pasti ikut senang dengan keputusan ini karena mereka pun sepertinya juga sepemikiran dengan keputusan MKD,” kata Sarmuji.

Putusan MKD

Lima teradu kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), Ahmad Sahroni dan Adies Kadir (dari kiri ke kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). MKD memutuskan dari kelima teradu itu, dua dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik yaitu Adies Kadir dan Surya Utama. Sementara, teradu lainnya yakni Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Adies Kadir kembali menjadi anggota DPR aktif dari Fraksi Golkar untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.

MKD menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Adies dan empat anggota DPR nonaktif lainnya, Rabu (5/11). Sidang dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam didampingi empat pimpinan lain, dan dihadiri langsung lima teradu.

"Menyatakan teradu satu, saudara Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga prilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata pimpinan MKD Adang Daradjatun membacakan amar putusan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya