Liputan6.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid terkait kasus dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP). Kini, dia ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan kronologi penangkapan Abdul Wahid. Dia menyebut, penangkapan Abdul Wahid berdasarkan pengaduan masyarakat.
Advertisement
"Dari informasi awal tersebut, tim KPK, kemudian menindaklanjuti dengan mengumpulkan bahan keterangan lainnya di lapangan," jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025).
Saat mendalami laporan tersebut, KPK menerima informasi pertemuan Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI di salah satu kafe di Kota Pekanbaru pada Mei 2025. Pertemuan itu membahas kesanggupan pemberiaan fee untuk Abdul Wahid sebesar 2,5 persen.
Fee ini diminta karena anggaran tahun 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP naik dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, atau bertambah Rp 106 miliar.
Ferry Yunanda melaporkan hasil pertemuan ke Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan, yang kemudian menyampaikan bahwa Abdul Wahid meminta fee 5 persen (sekitar Rp7 miliar). Arief juga menyebut, jika permintaan itu tidak dituruti, maka pejabat terkait akan diancam dicopot atau dimutasi.
"Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'," sambung Tanak.
Setelah Ferry Yunanda bertemu Arief Setiawan, seluruh Kepala UPT Wilayah dan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau kembali bertemu dan menyepakati fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen. Kesepakatan itu kemudian dilaporkan ke Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan kode “7 batang”.
Abdul Wahid Dapat 3 Kali Setoran
Dari kesepakatan tersebut, lanjut Tanak, Abdul Wahid menerima tiga kali setoran fee. Pertama, setoran datang dari Ferry Yunanda sebagai pengepul uang dari Kepala UPT.
Ferry Yunanda berhasil mengumpulkan Rp 1,6 miliar. Atas perintah Arief Setiawan, dana sebesar Rp 1 miliar diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau.
"Kemudian, FRY juga memberikan uang sejumlah Rp 600 juta kepada kerabat Arief Setiawan," jelas Tanak.
Setoran kedua terjadi pada Agustus 2025. Tanak menyebut, Ferry Yunanda kembali mengepul uang dari para Kepala UPT atas perintah Dani M Nursalam. Total uang yang terkumpul sejumlah Rp 1,2 miliar.
"Atas perintah Arief Setiawan, uang tersebut, di antaranyadidistribusikan untuk driver MAS sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh Ferry Yunanda senilai Rp 300 juta," ujarnya.
Setoran ketiga dilakukan pada November 2025 oleh Kepala UPT 3 menggantikan Ferry Yunanda. Dari total Rp 1,25 miliar, sekitar Rp 450 juta disalurkan melalui Arief Setiawan dan Rp 800 juta diduga diberikan langsung kepada Abdul Wahid.
"Sehingga, total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar," jelas Tanak.
Tangkap Abdul Wahid
Setelah mendengar informasi tersebut, KPK mencari Abdul Wahid yang diduga bersembunyi. Tim KPK kemudian berhasil mengamankan Abdul Wahid di salah satu kafe di Riau.
Dalam penangkapan itu, KPK juga mengamankan Tata Maulana, selaku orang kepercayaan Abdul Wahid di sekitar lokasi. Setelah itu, KPK menggeledah dan menyegel rumah Abdul Wahid di wilayah Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 pound sterling dan 3.000 USD atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp 800 juta.
"Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp 1,6 miliar," jelas Tanak.