KKP Beri Sinyal Nelayan Kecil Bakal Dapat Perlindungan Kerja

KKP menginginkan nelayan kecil juga mendapat perlindungan dalam kegiatan kerjanya.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 05 November 2025, 15:30 WIB
Hingga Minggu (17/3/2024), sejumlah nelayan di kawasan Pelabuhan Karangantu Serang, Banten masih enggan melaut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menginginkan nelayan kecil juga mendapat perlindungan dalam kegiatan kerjanya. Sehingga didorong untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Hal tersebut diperkuat dengan perpanjangan kerja sama antara KKP dan BPJS Ketenagakerjaan. KKP akan mengawal pelaksanaan kedepannya sehingga nelayan yang menjadi peserta bisa diperluas.

"Jadi mudah-mudahan dengan program yang kita kolaborasikan seiring dengan program Kampung Nelayan Merah Putih, para nelayan-nelayan kita ini menjadi bagian dari program nasional untuk jaminan dari Ketenagakerjaan itu sendiri, kecelakaan kerja mereka terlindungi dari upaya perlindungan yang dihadirkan oleh negara," ungkap Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan KKP, Mahrus, di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Dia mengatakan, sejatinya program kolaborasi ini telah berjalan sejak lama. Hanya saja, untuk memperluas jangkauan, akan dibarengi dengan program asuransi nelayan.

Mahrus menekankan, salah satu fokusnya adalah nelayan yang mengoperasikan kapal maksimal 5 gross ton (GT). Ini artinya masuk pada kategori nelayan kecil.

"Kriteria-kriterianya sendiri terhadap nelayan penerima pastinya akan diprioritaskan kepada nelayan-nelayan yang beraktifitas armada kapalnya itu paling besar 5 GT. Kemudian kami juga nanti akan memastikan kembali terhadap kategori nelayan kecil," tutur dia.

 

Verifikasi Data

Aktivitas nelayan saat menurunkan hasil tangkapan di Perkampungan Nelayan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022). Berdasarkan data Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) Provinsi DKI Jakarta, jumlah produksi perikanan tangkap dan budidaya di Ibu Kota pada tahun 2020 masing-masing sebanyak 107.828,84 dan 3.869,48 ton. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Lebih lanjut, Mahrus juga menyoroti validitas data yang akan dilakukan KKP. Nantinya identitas pribadi nelayan akan diselaraskan dengan data Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) KKP.

"Karena kita mengetahui banyak masyarakat kita memang memiliki KTP tertulis nelayan tapi faktualnya itu memang tidak melakukan kegiatan penangkapan ikan. Jadi dibuktikan dengan kita melakukan pendataan KUSUKA nelayan," ujarnya.

Harapannya, kerja sama KKP dan BPJS Ketenagakerjaan mampu menjangkau nelayan kecil di berbagai daerah pesisir Indonesia.

 

KKP Racik Strategi

Pekerja menjemur ikan asin di Sentra Pengolahan Ikan Asin Kampung Nelayan Muara Angke, Jakarta, Selasa (16/11/2021). Produksi ikan asin mengalami harga stabil saat pandemi Covid-19 di level 1 dengan harga jual kisaran Rp 38 ribu per kilogram meski cuaca kurang baik. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meracik strategi untuk berpihak pada nelayan skala kecil. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyadari nelayan skala kecil punya peran penting.

Hal itu dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Perikanan Skala Kecil (RAN PPSK). Dokumen ini diyakini mampu menjembatani kebijakan yang mementingkan nelayan kecil.

"Perikanan skala kecil adalah penyangga kesejahteraan pesisir dan ketahanan pangan," kata Trenggono dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Menteri Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut, Hendra Yusran Siry di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

 

Kebijakan Inklusif

RAN PPSK disebut sejalan dengan mandat Food and Agriculture Organization (FAO) soal pedoman pengelolaan perikanan skala kecil. Ini pula sejalan dengan amanat Undang-Undang 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan dan Petampak Garam.

"Yang saat ini juga menjadi salah satu program andalan pemerintahan kita adalah Kampung Nelayan Merah Putih yang kami ditargetkan 100 di tahun ini," tuturnya.

"Ini adalah bagian dari upaya KKP untuk menciptakan kebijakan inklusif, tapi tetap terfokus dan berbasis pada riset dan juga berbasis pada saintifik," Hendra menambahkan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya