Terbongkar, Pola Scam Digital dan Tips Jitu Hindari Penipuan Online

Penipuan digital kian canggih dan menyasar siapa pun. OJK bagikan tips sederhana ini untuk melindungi diri dari tidak kejahatan tersebut.

oleh Sekar FebrianiDiterbitkan 03 November 2025, 06:00 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam sesi doorstop pada acara FEKDI dan IFSE 2025

Liputan6.com, Jakarta Penipuan digital tak hanya membuat korban kehilangan uang, tetapi juga merenggut rasa aman mereka. Banyak korban tak sadar bahwa uang yang baru saja mereka transfer ke akun penipu bisa lenyap dalam hitungan detik dan berpindah cepat ke puluhan rekening lain tanpa jejak.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa sistem digital yang memudahkan transaksi juga memudahkan kejahatan bergerak dengan cepat. Dalam sesi doorstop pada acara FEKDI dan IFSE 2025, ia menceritakan berbagai kasus nyata yang ditangani oleh OJK bersama pihak kepolisian.

Dalam satu kasus, pelaku menggunakan akun korban untuk memindahkan dana ke 49 nomor rekening di tujuh bank berbeda hanya dalam kurun waktu satu hari. Di sisi lain, pada beberapa kasus lain yang dilaporkan lebih cepat, sebagian dana masih dapat diselamatkan, meski tak sedikit yang sudah terlanjur hilang.

“Alhamdulillah karena mereka lapornya juga cepat. Memang ada yang sudah lewat hari, tapi beberapa masih bisa kami selamatkan,” ujarnya. Namun, bagi yang terlambat, peluangnya sangat kecil. “Kalau lapornya sudah lewat hari, itu sudah berat,” tambahnya. Pernyataan itu menjadi pengingat bahwa kecepatan melapor menjadi pembeda antara dana yang kembali atau lenyap.

Fenomena ini menunjukkan bahwa ancaman penipuan digital semakin nyata dan bergerak seiring dengan percepatan teknologi. Setiap inovasi dalam layanan keuangan kini dibayangi oleh risiko baru yang memanfaatkan kelengahan pengguna. Bagi OJK, lonjakan kasus penipuan digital bukan sekadar statistik, tetapi tanda bahwa masyarakat harus lebih waspada dalam menjaga data dan transaksi mereka di ruang digital.

Titik Krusial Penanganan Scam Digital

ilustrasi jam pasir/unsplash

Waktu menjadi faktor paling krusial dalam penanganan penipuan digital. OJK mencatat, critical time di Indonesia rata-rata mencapai 12 jam, sementara di negara lain seperti Singapura dan Hongkong korban sudah melapor dalam waktu 15 menit.

“Kalau lapornya sudah lewat hari, uangnya sudah gone,” tegas Friderica. Ia menegaskan, laporan cepat membuat dana masih punya peluang untuk diblokir sebelum ditarik pelaku. Sebaliknya, keterlambatan hanya memberi ruang bagi pelaku untuk menghilangkan jejak.

Untuk itu, masyarakat diminta segera melapor ke Anti-Scam Center atau kanal pengaduan resmi OJK begitu menemukan transaksi mencurigakan. “Kemampuan kita untuk menolong masyarakat tergantung dari cepat tidaknya masyarakat melapor,” ujarnya.

Kesadaran ini diharapkan bisa menumbuhkan kebiasaan baru di tengah masyarakat digital. Sehingga, masyarakat tidak hanya cepat dalam bertransaksi, tapi juga cepat dalam melindungi diri.

Rangkaian Proses Pengembalian Dana Korban

Ilustrasi Rupiah kertas pecahan Rp 100.000. (Sumber foto: Pexels.com).

Menurut Friderica, proses pengembalian dana korban tidak sederhana. Setelah pemblokiran rekening dilakukan, OJK harus memastikan siapa saja pihak yang berhak atas dana yang ada. “Kalau ngembaliin uangnya itu nggak cepat,” ujarnya, “karena itu kan harus dibuktikan dulu.”

Dalam satu rekening, sering kali penipu menampung uang dari banyak korban. Dalam kondisi seperti ini, OJK bersama aparat penegak hukum perlu menelusuri asal dana dan menetapkan proporsi pengembalian yang adil. Dalam kasus yang kompleks, proses ini bisa berlangsung lama.

Fridericia juga menambahkan, “Kita kasihnya berapa? Kan apakah rata-rata, apakah prorata, atau seperti apa. Itu nggak sesederhana itu. Tapi kalau yang clean and clear, yang ditipu satu, dananya itu cuma satu, bisa kita freeze, kita secure, langsung kita kembalikan juga.”

Faktor lain yang memperlambat proses adalah laporan masuk yang memiliki gap waktu terlalu lama setelah kejadian. Banyak korban baru menyadari telah tertipu setelah berminggu-minggu kemudian. “Kadang masyarakat tuh melaporkan kejadian yang terjadi di bulan Agustus. Udah lama banget kan,” ungkap Friderica.

OJK terus berupaya memperkuat koordinasi dengan kepolisian agar laporan ke Anti-Scam Center bisa langsung diakui sebagai laporan resmi. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi melalui proses ganda antara OJK dan aparat hukum.

Tips Jitu Menghindari Scam Digital

Ilustrasi penipuan online. (champlifezy/Depositphotos.com)

Selain menekankan kecepatan bertindak, Friderica juga memberi peringatan sederhana kepada masyarakat, yakni jangan mudah percaya. Dalam banyak kasus, penipu mengaku sebagai pegawai bank, aparat pajak, atau instansi pemerintah untuk menakut-nakuti korban.

“Kalau ada instansi yang menghubungi kita, matiin aja. Mendingan kita yang menghubungi mereka,” ujarnya. Ia menegaskan, permintaan data pribadi seperti nomor rekening, kode OTP, atau identitas lewat telepon merupakan tanda bahaya.

Friderica juga mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran keringanan atau hadiah yang memberi syarat pembayaran dimuka.

“Undian berhadiah. Tiba-tiba selamat anda dapat undian tapi bayar pajaknya dulu. Itu pasti bohong. Pokoknya mbak-mbak mas ya. Kalau sesuatu yang kita suruh keluarin dari kantong kita. Udah itu mesti seribu kali, kalau bisa enggak usah,” tegasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya