Terungkapnya Aksi Licik Pencucian Uang Terpidana Pajak Bernilai Rp 58,2 Miliar

Terpidana TB diketahui melakukan berbagai skema pencucian uang atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan.

oleh Septian DenyDiterbitkan 01 November 2025, 17:00 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Terpidana TB, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara penggelapan pajak. Kasus baru ini kini telah resmi dibawa ke pengadilan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Terpidana TB, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara penggelapan pajak. Kasus baru ini kini telah resmi dibawa ke pengadilan.

Terpidana TB diketahui melakukan berbagai skema pencucian uang atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan, antara lain dengan menempatkan uang tunai ke sistem perbankan, mengonversi ke mata uang asing, mentransfer dana ke luar negeri, serta membelanjakannya dalam bentuk aset.

"Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, sejumlah aset senilai sekitar Rp58,2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pajak telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan, mencakup uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan P2Humas Jakarta Pusat Muktia Agus Budi Santosa, Sabtu (1/11/2025).

Latar Belakang Kasus Pajak

Sebelumnya, Terpidana TB terbukti sebagai salah satu Beneficial Owner dari Wajib Pajak PT UP. Ia telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp634,7 miliar, setelah membatalkan vonis bebas pada pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Pusat tanggal 3 Agustus 2023.

 

 

Kolaborasi Antar-Lembaga

Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta, Rabu (11/3/2020). DJP menargetkan pelaporan SPT tahun ini bisa mencapai 15,2 juta atau sekitar 80 persen wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Keberhasilan pengungkapan kasus TPPU ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga penegak hukum antara DJP, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepolisian (Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri), serta PPATK, dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Selain itu, DJP juga berkoordinasi dengan otoritas perpajakan dari Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan beberapa negara lainnya, mengingat adanya transaksi keuangan lintas negara dalam perkara ini.

Langkah Lanjutan: Permintaan Penyitaan Aset di Luar Negeri

Terkait aset dan dana yang diduga disembunyikan oleh Terpidana TB di luar negeri, DJP  saat  ini  sedang  menempuh mekanisme  Mutual  Legal  Assistance (MLA) atau Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura untuk meminta penyitaan aset terkait.

 

Komitmen DJP

Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kolaborasi penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen DJP untuk melindungi penerimaan negara dan menegakkan keadilan bagi Wajib Pajak yang patuh. DJP menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana pajak untuk menikmati hasil kejahatannya, dan seluruh langkah penegakan hukum ini diambil demi memastikan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya