Alasan di Balik Tuntutan Pengemudi Ojol Soal Status Pekerja Tetap Aplikator

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) meminta Perpres tentang pelindungan ojek online harus mengakui status ojol sebagai pekerja.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 30 Oktober 2025, 12:40 WIB
Pengemudi ojek online (ojol) memenuhi bahu jalan saat menunggu penumpang di kawasan Cililitan, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Pemprov DKI Jakarta telah melarang ojol dan ojek pangkalan berkumpul lebih dari lima orang serta menjaga jarak sepeda motor minimal dua meter. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) meminta Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) memuat status pekerja. Mengingat, saat ini status pengemudi ojol masih disebut sebagai mitra.

Ketua SPAI, Lily Pujiati menegaskan perlunya penegasan status tersebut bagi kelompok ojol. Dia mensyaratkan Perpres tentang pelindungan ojol itu harus mengakui status ojol sebagai pekerja.

"Benar, posisi tawar driver lemah kalau sebagai mitra," ungkap Lily saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (30/10/2025).

Lily merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 1 ayat 15, mengatur hubungan kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.

"Ketiga unsur itu sudah jelas terdapat di dalam aplikasi pengemudi yang dibuat oleh perusahaan platform," tegasnya.

Kemudian, menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan yang mewakili Pemerintah Indonesia di sesi International Labour Conference (ILC) ke-113 pada pada Sidang ILO di Jenewa, Juni lalu, telah menyepakati istilah pekerja platform pada tenaga kerja yang bekerja pada ekonomi platform seperti ojol.

 

Pemerintah Godok Perpres Ojol

Pengemudi ojek online (ojol) memenuhi bahu jalan saat menunggu penumpang di kawasan Cililitan, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Pemprov DKI Jakarta telah melarang ojol dan ojek pangkalan berkumpul lebih dari lima orang serta menjaga jarak sepeda motor minimal dua meter. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkap proses pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) masih berjalan. Dia memberikan sedikit bocoran mengenai substansi pengaturannya.

Dia menjelaskan, Perpres ojol tidak dibahas dalam rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Rabu (29/10/2025). Namun, prosesnya masih terus dilakukan.

"Tadi tidak dibahas, tetapi itu sedang berproses, ya," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

 

Fasilitas Jaminan

Pengemudi ojek online atau daring saat menunggu calon penumpang di Jakarta, Kamis (3/7/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dia tak begitu merinci mengenai subtansi aturan baru tersebut. Hanya saja, dia bilang akan mengatur manfaat bagi mitra pengemudi ojol.

Adapun, beberapa fasilitas yang disebut Airlangga telah diberikan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Jaminan Kematian (JKM).

"Fasilitas kemanfaatan untuk driver yang sekarang kita sudah berikan seperti fasilitas JKK, JKM. Nanti ada hal-hal lain yang teknis," tuturnya.

 

Perlindungan ke Pengemudi Ojol

Pengemudi ojek online (ojol) memenuhi bahu jalan saat menunggu penumpang di kawasan Cililitan, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Minimnya pengawasan membuat masih banyak pengemudi ojol yang berkerumun saat menunggu penumpang meski Pemprov DKI Jakarta telah melarangnya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) akan difokuskan pada perlindungan bagi para mitra pengemudi.

Langkah ini, kata dia, menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan pekerja sektor digital yang jumlahnya terus meningkat.

“Bagi kami di Kemnaker, concern kita adalah kepada jaminan sosial dari teman-teman pengemudi ojek online,” ujar Yassierli dikutip dari Antara, Rabu (29/10/2025).

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya