Mahasiswa Tersangka Diksar Maut Mahepel Unila Belum Terima Sanksi Tegas Kampus

Pratama Wijaya Kusuma, meninggal tak wajar saat diksar Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) Unila.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 24 Oktober 2025, 18:41 WIB
Penasihat Hukum Unila (tengah), Sukarmin saat jumpa pers di Mapolda Lampung. (Liputan6.com/ Ardi).

Liputan6.com, Lampung - Universitas Lampung (Unila) belum memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan kepada mahasiswa tersangka kasus penganiayaan dalam kegiatan pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel), yang menewaskan Pratama Wijaya Kusuma.

Penasihat Hukum Unila Sukarmin mengatakan, keputusan akhir masih menunggu proses hukum berkekuatan tetap atau inkracht.

"Hasil konferensi pers ini akan kami sampaikan ke pimpinan, karena sampai hari ini sifat sanksinya masih sementara. Nanti kalau sudah inkracht dan berkekuatan hukum tetap, tergantung kesalahan yang terjadi pada tersangka," ujar Sukarmin, Jumat (24/10/2025).

Delapan tersangka dalam kasus ini terdiri dari empat mahasiswa aktif sekaligus panitia diksar berinisial AA, AF, AS, dan SY, serta empat alumni DAP, PL, RAN, dan AI.

Sukarmin menegaskan, pihak universitas memilih menunggu proses hukum selesai sebelum menjatuhkan sanksi permanen, khususnya kepada mahasiswa aktif yang menjadi tersangka.

"Tentu kami akan memberikan sanksi permanen sesuai aturan yang berlaku di Kementerian maupun peraturan internal Unila," katanya.

Dia menyebut sejak awal kasus mencuat, Unila mendukung penuh langkah hukum yang diambil penyidik Ditreskrimum Polda Lampung.

Sebelum Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) terbentuk, kampus juga telah lebih dulu membentuk tim investigasi internal untuk menelusuri peristiwa yang terjadi selama kegiatan diksar Mahepel.

"Hasil investigasi itu juga kami serahkan ke penyidik Polda Lampung dan dijadikan rujukan dalam proses penyidikan," katanya.

 

Evaluasi Menyeluruh

Pasca insiden diksar yang menewaskan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis tersebut, Unila melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan organisasi kemahasiswaan (ormawa).

Evaluasi itu mencakup pengetatan perizinan kegiatan mahasiswa, baik di dalam maupun di luar kampus.

"Unila sudah meninjau ulang dan memperketat kembali kegiatan ormawa, agar tidak ada lagi peristiwa seperti ini," bebernya.

Selain memperkuat sistem pengawasan, Unila juga menyiapkan layanan bimbingan konseling dan pendampingan psikologis bagi mahasiswa.

Langkah itu diklaim sebagai bentuk pencegahan dan penanganan dini terhadap potensi kekerasan di lingkungan kampus.

"Kami menyiapkan pelayanan bimbingan konseling dan pendampingan psikologis, sebagai upaya pencegahan," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya