Liputan6.com, Jakarta Polisi belum menahan delapan senior yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dalam kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel) Universitas Lampung (Unila) yang menewaskan, Pratama Wijaya Kusuma.
Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, keputusan penahanan para tersangka mempertimbangkan dua aspek.
Advertisement
“Dalam gelar perkara sudah kami sampaikan, ada syarat subjektif maupun objektif yang harus dipenuhi. Secara objektif, misalnya ancaman hukuman di atas lima tahun, atau diatur dalam pasal pengecualian. Sedangkan subjektif, kami nilai apakah tersangka berpotensi melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti,” kata Indra dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (24/10/2025).
Indra menjelaskan, penyidik masih menimbang dua hal tersebut sebelum memutuskan langkah penahanan terhadap para tersangka. Dalam kasus itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Selain itu, penyidik masih menunggu kehadiran dua saksi yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Jika dalam pemanggilan kedua masih absen, penyidik akan mengeluarkan surat perintah membawa. Polisi membuka kemungkinan jumlah pelaku bertambah.
“Kalau dari keterangan dua saksi ini nanti muncul alat bukti baru, kemungkinan adanya penambahan tersangka bisa saja terjadi. Tapi kita masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan,” jelas dia.
Hasil Autopsi dan Dugaan Penganiayaan
Berdasarkan hasil autopsi pada 7 Oktober 2025, penyebab utama kematian Pratama Wijaya Kusuma adalah tekanan intrakranial akibat tumor otak (oligodendroglioma). Namun, penyidik memastikan terdapat peristiwa penganiayaan yang dialami korban dan peserta Diksar lainnya.
“Dari keterangan saksi, barang bukti, serta pendapat ahli, terbukti ada tindakan penganiayaan dalam kegiatan Diksar Mahepel Unila yang digelar 14-17 November 2024. Meski tidak menyebabkan kematian langsung, perbuatan itu tetap memenuhi unsur pidana,” bebernya.
Daftar Delapan Tersangka dan Perannya
Polda Lampung menetapkan delapan orang sebagai tersangka, terdiri atas mahasiswa aktif dan alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila.
Mahasiswa (panitia):
1. AA menampar, memukul perut, serta memerintahkan push-up dan sit-up.
2. AF menyeret korban saat merayap.
3. AS menampar peserta.
4. SY menampar dan menyeret peserta saat merayap.
Alumni:
5. DAP menampar dan memerintahkan push-up.
6. PL menampar, menendang, serta memerintahkan push-up dan sit-up.
7. RAN menampar, memaksa merayap, dan menginjak punggung peserta.
8. AI menampar dan menendang sebanyak enam kali serta memerintahkan push-up.
Indra menegaskan, penyidikan masih terus berlanjut untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang turut terlibat dalam dugaan penganiayaan tersebut.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan apakah ada pihak lain yang juga turut serta dalam tindak pidana penganiayaan ini,” tutup dia.