Krisis Lahan Kuburan di DKI Jakarta

Ketersediaan lahan kuburan di DKI Jakarta semakin menipis, dengan 69 dari 80 TPU telah penuh. Pemerintah kini mengandalkan sistem makam tumpang. Bagaimana Jakarta menghadapi krisis ini?

oleh Tim NewsDiterbitkan 24 Oktober 2025, 07:03 WIB
Petugas merawat makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Selasa (11/5/2021). Pemprov DKI akan memberlakukan larangan ziarah kubur Idulfitri di seluruh TPU mulai 12 hingga 16 Mei untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 saat berkumpul untuk berziarah. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Di antara deretan nisan yang rapat dan bunga layu di atas tanah merah, Jakarta tampak semakin sempit, bahkan untuk yang sudah tiada. Lahan pemakaman di ibu kota kini kian menipis, sebagian taman makam sudah hampir tak punya ruang untuk liang baru.

Dari TPU Karet Bivak hingga Pondok Ranggon, aktivitas para penggali kubur kini lebih sering disertai tumpukan tanah lama yang harus dipindahkan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menghadapi dilema baru, bagaimana menyiapkan tempat peristirahatan terakhir di kota yang nyaris kehabisan ruang hidup.

Kondisi ini menuntut perhatian serius dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencari solusi berkelanjutan. Data terbaru menunjukkan bahwa 69 dari total 80 lokasi TPU di Jakarta kini hanya bisa melayani pemakaman dengan sistem tumpang, sebuah metode yang memungkinkan jenazah baru dimakamkan di atas atau di samping kuburan lama yang telah berumur minimal tiga tahun.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Joga, bahkan menekankan pentingnya pendataan makam yang akurat untuk mengurai persoalan ini. Situasi ini diperparah dengan angka kematian harian yang mencapai 110 hingga 150 orang.

Menanggapi kondisi darurat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji berbagai opsi, mulai dari optimalisasi lahan yang ada, pengembangan pemakaman vertikal, hingga potensi kerja sama dengan daerah penyangga.

Namun, upaya penambahan lahan kerap menghadapi tantangan, termasuk penolakan dari warga sekitar. Ini menjadi dilema kompleks yang membutuhkan pendekatan komprehensif dari berbagai pihak.

Keterbatasan Lahan Makam dan Data Kritis

Warga berdoa saat berziarah di TPU Karet Pasar Baru Barat, Jakarta. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Dari 80 lokasi TPU yang dikelola Pemprov DKI Jakarta, sebanyak 69 di antaranya telah penuh dan hanya bisa menerapkan sistem makam tumpang. Kondisi ini diperparah dengan angka kematian harian yang mencapai antara 110 hingga 150 orang, menciptakan kebutuhan konstan akan liang lahat baru.

Meskipun demikian, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta melaporkan bahwa masih tersedia sekitar 118.348 petak makam. Cadangan lahan ini tersebar di 11 TPU yang masih memiliki kapasitas untuk pemakaman baru.

Dengan rata-rata pemakaman sekitar 100 jenazah per hari, ketersediaan lahan ini diperkirakan hanya akan mencukupi untuk tiga tahun ke depan. Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta Muhammad Fajar Sauri menjabarkan 11 TPU di Jakarta yang bisa melayani pemakaman baru.

Sebelas TPU yang masih melayani pemakaman baru itu meliputi TPU Rawa Terate, TPU Cipayung, TPU Cilangkap, TPU Bambu Apus, TPU Cipinang Besar (Jakarta Timur), TPU Rorotan (Jakarta Utara), TPU Tanah Kusir, TPU Srengseng Sawah, TPU Kampung Kandang (Jakarta Selatan), serta TPU Tegal Alur dan TPU Pegadungan (Jakarta Barat).

Khusus TPU Pegadungan, lahan seluas 65-66 hektare masih memerlukan pematangan sebelum dapat difungsikan secara optimal. Di Jakarta Selatan saja, sembilan dari 16 TPU sudah penuh, termasuk TPU Kebagusan, Tanjung Barat, dan Pejaten Timur.

“Lahan yang masih perlu dilakukan pengurugan atau pematangan lahan adalah lahan TPU Pegadungan, Jakarta Barat seluas 65 hektare,” kata Fajar dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/10/2025).

Makam Tumpang, Solusi Darurat di Tengah Keterbatasan

TPU Cikoko menjadi salah satu pemakaman yang kini hanya menerima pemakaman tumpang. (Liputan6.com/Fatimah Azzahra)

Sebagai respons terhadap krisis lahan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengandalkan sistem pemakaman tumpang.

Sistem ini memungkinkan jenazah baru dimakamkan di atas atau di samping kuburan lama yang telah berumur minimal tiga tahun, dengan syarat mendapatkan izin dari ahli waris dan tanpa membuka jenazah sebelumnya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

Penerapan makam tumpang sudah terlihat jelas di berbagai TPU, seperti TPU Kebagusan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang telah mengadopsi sistem ini sejak tahun 2015.

Di TPU tersebut, jarak antar makam sangat rapat, bahkan ada yang hanya berjarak sekitar 20 cm. Penjaga TPU Kebagusan, Dedi, menjelaskan bahwa sistem tumpang biasanya diperuntukkan bagi anggota keluarga inti, dan beberapa TPU bahkan menumpang hingga tiga jenazah dalam satu liang lahat.

Contoh lain adalah TPU Cikoko Barat, di mana satu batu nisan bisa mengukir empat nama jenazah. Jumlah jenazah yang ditumpang dalam satu liang disesuaikan dengan izin dari ahli waris keluarga.

Meskipun menjadi solusi praktis untuk keterbatasan lahan, sistem makam tumpang ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan dianggap sebagai solusi darurat yang memerlukan evaluasi lebih lanjut.

Strategi Jangka Panjang dan Tantangan Penambahan Lahan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengkaji berbagai opsi jangka panjang untuk mengatasi krisis lahan pemakaman. Salah satu usulan adalah memanfaatkan lahan milik Pemprov untuk membuka area pemakaman baru atau memperluas TPU yang sudah ada. Selain itu, opsi pembangunan TPU baru di luar wilayah Jakarta juga sedang dipertimbangkan, melalui kerja sama dengan daerah penyangga seperti Bekasi, Depok, Tangerang, atau Bogor.

Inovasi lain yang diusulkan adalah pembangunan pemakaman vertikal atau modern, yang dapat mengoptimalkan penggunaan lahan secara efisien.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani, melihat ini sebagai alternatif inovatif. Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Joga, juga menyoroti pentingnya pendataan makam yang akurat dan kemungkinan teknologi baru yang mempercepat dekomposisi jenazah.

Namun, upaya penambahan lahan makam kerap menghadapi kendala signifikan, terutama penolakan dari warga sekitar terhadap keberadaan TPU baru di lingkungan mereka. Keterbatasan lahan terbuka dan tingginya harga tanah di Jakarta juga menjadi faktor penghambat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya