Terungkap Pemicu Amarah Suami sampai Gelap Mata Bakar Istri di Jatinegara

Polisi mengungkapkan pemicu YPT alias Ance (26) sampai gelap mata membakar istrinya CAU (24) di rumah kontrakan kawasan Bidara Cina, Jatinegara.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 23 Oktober 2025, 14:42 WIB
Suami diduga membakar istri di Jatinegara. ANTARA/Siti Nurhaliza

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkapkan pemicu YPT alias Ance (26) sampai gelap mata membakar istrinya CAU (24) di rumah kontrakan, Gang Tanjung Lengkong, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Hasil pemeriksaan awal, semua itu berawal dari permasalahan rumah tangga.

Sang suami menuduh istrinya memiliki hubungan dengan pria lain setelah mendengar kabar dari adiknya sendiri.

"Adiknya tersangka menjelaskan kembali bahwasannya melihat korban berjalan dengan seorang laki-laki, yang mana disangkakan dia adalah ada hubungan gelap," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Pelaku Ance mencoba mengkonfirmasi langsung kepada istrinya. Saat ditanya, korban tidak menjawab. Hal itu membuat emosi pelaku langsung meledak.

"Senin pagi itu menanyakan kepada korban, apakah benar melakukan perbuatan tersebut. Namun korban tidak menjawab dan tidak mengiyakan dan tidak mengakui," ujar dia.

Sri menerangkan, pelaku sempat menyuruh seseorang membeli bensin. Setelah mendapatkan bensin, dia kembali menanyai korban. Namun, lagi-lagi korban tak menjawab.

"Tersangka ini menyiramkan bensin kepada istrinya dalam hal ini korban ke arah muka dada dan sekujur tubuh. Kemudian setelah itu tersangka memantik korek api sehingga mengakibatkan terbakarnya korban," tegas dia.

Warga sekitar yang mengetahui hal itu langsung datang membantu korban. Korban dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi luka bakar serius di bagian wajah dan dada. Sedangkan, pelaku sudah melarioan diri.

Polisi yang datang ke lokasi memasang garis polisi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang hangus, satu botol berisi sisa bensin, pakaian tersangka, serta hasil visum.

"Korban saat ini dalam pemulihan perawatan intensif oleh kami di salah satu rumah sakit terbaik," ucap dia.

Pelaku Dijerat Pasal KDRT

Polisi menangkap YPT di daerah Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, tanggal 18 Oktober 2025, sekitar jam 23.30 WIB.

Kini, guna mempertanggujawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Karena statusnya residivis, hukumannya bisa bertambah sepertiga.

"Kami lakukan penahanan di rutan Polres Metro Jakarta Timur," ucap dis.

Kepada polisi, YPT mengakui perbuatannya. Hasil pemeriksaan, YPT mengaku terbakar api cemburu. "Modus operandi daripada pelaku itu sendiri melakukan perbuatannya tersebut, bahwasannya pelaku melakukan perbuatan itu karena ada faktor cemburu kepada korban," ucap dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya