Komisi II DPR Bakal Panggil KPU RI Buntut Penggunaan Private Jet Mewah

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi menyatakan Komisi II DPR akan memanggil Ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait kasus penggunaan jet pribadi pada Pemilu 2024.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 22 Oktober 2025, 15:35 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi. (Foto: Liputan6.com/Giovani Dio Prasasti)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi menyatakan Komisi II DPR akan memanggil Ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait kasus penggunaan jet pribadi atau private jet pada Pemilu 2024.

"Setelah masuk sidang akan kami tanyakan soal ini (jet pribadi)," ujar Dede kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

Dede mengingatkan, seluruh penggunaan anggaran belanja dan pendapatan negara (APBN) harus bisa dipertanggungjawabkan dan digunakan secara cermat.

"Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara. Fasilitas digunakan untuk memperlancar pekerjaan tugas negara. Bukan untuk kegiatan diluar itu," pungkas Dede.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi peringatan keras pada Ketua, Anggota KPU RI hingga Sekjen KPU RI. Pimpinan KPU RI dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu, karena menyewa private jet saat Pemilu 2024.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Muhammad Afifuddin, selaku ketua merangkap anggota KPU. Teradu II Idham Holik. Teradu III Yulianto Sudrajat. Teradu IV Parsadaan Harahap. Teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan daring, Selasa 21 Oktober 2025.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu VII Bernad Darmawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.

Sementara Komisioner Betty Epsilon Idroos tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Merehabilitasi nama baik teradu VI Betty Epsilon Idroos, selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," terang Heddy.

 

KPU Gunakan Private Jet 59 Kali

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang muncul setelah terbitnya Keputusan KPU Nomor 731/2025. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Diketahui, perkara diadukan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna. Para teradu dianggap melakukan pelanggaran KEPP terkait pengadaan sewa private jet (pesawat jet pribadi) dengan dalih memberikan dukungan logistik pada Pemilu 2024.

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai tindakan teradu I hingga teradu V dan teradu VII dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih, para teradu memilih private jet dengan jenis yang mewah.

"Dalih teradu I bahwa pertimbangan penggunaan private jet karena masa kampanye pada pemilu tahun 2024 hanya berlangsung 75 hari, sehingga waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik pemilu 2024 sangat sempit tidak dapat diterima," kata Anggota DKPP Dewi Pitalolo membacakan pertimbangan.

Dewi mengatakan penggunaan private jet oleh para teradu dilakukan sebanyak 59 kali dan tidak digunakan untuk ke daerah 3T.

"Bahwa penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal, untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T, tertinggal terdepan-terluar," terangnya.

Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya