Perpres Tata Kelola MBG Final, Sanksi Tegas Menanti Dapur yang Langgar SOP

Sanksi yang diberikan berupa administratif berupa penghentian atau penutupan operasional SPPG.

oleh Lizsa EgehamDiterbitkan 21 Oktober 2025, 07:37 WIB
Kepala BGN Dadan Hindayana menyebut dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibangun Polri mempunyai alat rapid test yang digunakan untuk menguji makanan yang sudah dimasak. (Foto: Dok BGN)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan peraturan presiden (Perpres) mengenai tata kelola pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) sudah rampung. Menurut dia, perpres tersebut segera dipublikasikan dan dibagikan ke penyelenggara MBG untuk diterapkan.

"Udah. Tinggal beres, tinggal dibagikan," kata Dadan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/10/2025).

Dia memastikan bahwa perpres tersebut akan mengatur sanksi untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang melanggar standar operasional prosedur (SOP). Dadan menyebut sanksi yang diberikan berupa administratif berupa penghentian atau penutupan operasional SPPG.

"Ada (sanksi), pasti. Sekarang juga tanpa Perpres sudah ada. (Sanksi) Administratif, kan menghentikan operasional," ujarnya.

Dadan menyampaikan BGN telah menghentikan operasional 106 SPPG. Mereka terbukti melanggar standar operasional proses distribusi MBG.

"Sekarang itu ada 106 yang dihentikan operasionalnya, baru 12 yang kami rilis lagi," tutur Dadan.

Sementara terkait kasus keracunan MBG, Dadan menyampaikan BGN telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan. Data kasus keracunan MBG dapat dipantau secara real time di situs BGN.

"Benar. Jadi setiap pagi dari Kemenkes kirim (data) ke kita. Iya (BGN yang menyiarkan). Sudah mulai," ucap Dadan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya