Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkap adanya perubahan fundamental dalam pendekatan perencanaan karbon dan Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.
Perubahan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.
Advertisement
Zulhas menjelaskan, sistem registri pada kebijakan baru ini kini dibedakan antara NDC dan NEK.
“Sistem registrinya dibedakan. Kalau NDC itu SRN PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim), sedangkan NEK menggunakan SRUK (Sistem Registri Unit Karbon) yang sudah bagus di tempatnya OJK,” jelas dia, Senin (20/10/2025).
Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025 ini menjadi fondasi penting dalam transformasi kebijakan nilai ekonomi karbon dan penguatan pasar karbon nasional. Aturan baru tersebut juga menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 yang sebelumnya dianggap terlalu rumit dan kurang efisien dalam implementasi.
Permudah Akses Pendanaan dan Dukung Pembangunan Hijau
Menurut Zulhas, Perpres 110/2025 dihadirkan untuk menyederhanakan proses pelaksanaan instrumen NEK dan memperkuat koordinasi lintas sektor.“Kita memerlukan taman nasional kita banyak, perlu uang banyak. Masyarakat di sekitar hutan, yang perlu sekolah, yang perlu pembinaan, juga perlu uang banyak. Jadi, nilai ekonomi karbon ini kita permudah. Kalau yang kemarin sulit, ini kita permudah,” ujarnya.
Dalam aturan baru ini, Menko Pangan bertugas sebagai Ketua Komite Pengarah (Komrah) yang melibatkan dua menko serta 17 menteri dan kepala lembaga. Komrah bertanggung jawab mengoordinasikan kebijakan NEK serta memastikan sinkronisasi kebijakan antar kementerian dan lembaga dalam mengelola emisi karbon secara nasional.
Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya Indonesia mempercepat transisi menuju ekonomi hijau dan mendukung komitmen global terhadap pengendalian perubahan iklim.
Persiapan Menuju COP30 dan Penguatan Sistem Registri Karbon
Zulhas menegaskan, pelaksanaan Perpres 110/2025 akan melibatkan kerja sama erat antara pemerintah, OJK, dan berbagai kementerian teknis.“Kami akan tindak lanjut rapat hari ini agar OJK nanti membantu SRUK-nya, kemudian bersama LH (Kementerian Lingkungan Hidup) dan kementerian terkait. Kemenko Pangan akan segera membuat tim pelaksana dan sekretariat Komrah,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah ini juga menjadi persiapan penting menuju Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP30) yang akan digelar di Amazonia, Brasil, tahun depan. Melalui forum tersebut, Indonesia diharapkan dapat menyosialisasikan kebijakan NEK terbaru kepada komunitas internasional.
“Ini nanti persiapan untuk COP30 di UNFCCC, agar bisa kita sosialisasikan ke berbagai pihak yang memerlukan,” kata Zulhas menutup pernyataannya.