Liputan6.com, Batam - Warga Batam dibuat resah dengan penipuan bermodus petugas Disdukcapil Kota Batam. Menggunakan aplikasi tiruan, para pelaku kejahatan itu menjalankan aksinya.
Advertisement
Petugas Bidang Administrator Database Kependudukan Disdukcapil Batam, Yan Nofia membenarkan adanya laporan kejahatan tersebut.
"Aduan tentang penipuan lewat aplikasi tiruan ini memang sudah banyak kami terima, baik yang datang langsung maupun yang menelepon ke kantor," ungkap Nofia, saat ditemui Liputan6.com di Kantor Disduk Capil, Sekupang Kota Batam, Senin (13/10/2025).
Nofia mengatakan, penipuan modus ini bukan hanya terjadi di Batam, tapi sudah menyebar secara nasional.
"Permasalahan ini bukan baru dan bukan hanya di Batam, tapi sudah jadi isu nasional. Kami sudah lama mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak melayani telepon atau pesan WhatsApp dari oknum yang mengatasnamakan petugas Dukcapil," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi melalui media sosial resmi Disdukcapil Batam untuk mengingatkan warga agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang meminta data pribadi.
Sementara itu, Kartini, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Batam, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan sosialisasi atau layanan aktivasi IKD melalui pesan pribadi atau telepon.
"Kalau terkait IKD, kami tidak pernah menghubungi warga melalui WhatsApp atau telepon. Kami sudah mengimbau seluruh masyarakat Batam agar proses aktivasi dilakukan langsung di kantor Disdukcapil, kantor kecamatan, atau di Mal Pelayanan Publik (MPP)," jelas Kartini.
Kartini menjelaskan, proses aktivasi IKD sebenarnya sederhana dan aman jika dilakukan di tempat resmi.
"Warga cukup datang membawa KTP, mengisi email dan nomor handphone, lalu kami bantu untuk download dan aktivasi aplikasi IKD di tempat. Semua petugas kami siap membantu di lokasi," katanya.
Kartini mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengunduh aplikasi atau memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas identitasnya.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Batam agar lebih berhati-hati. Untuk aktivasi IKD, datang langsung ke kantor Disdukcapil, kantor kecamatan terdekat, atau MPP. Kami tidak pernah memberikan layanan melalui WhatsApp atau panggilan pribadi," tegasnya.
Disdukcapil Batam juga mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan pesan mencurigakan atau ada pihak yang mengatasnamakan petugas resmi.
"Laporkan ke kami atau ke pihak berwajib bila ada yang meminta data pribadi, NIK, atau kode OTP. Jangan pernah menanggapi pesan semacam itu," kata Kartini.
Warga Diimbau Hati-Hati
Hal yang sama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan bahwa praktik seperti itu bukan dilakukan oleh petugas resmi.
"Kalau yang seperti itu mengaku-ngaku saja. Tidak ada petugas yang menghubungi warga satu per satu untuk memberikan layanan, apalagi meminta imbalan," ujar Rudi.
Rudi juga menekankan bahwa semua layanan kependudukan yang sah hanya dilakukan melalui kanal resmi, baik di kantor camat, kantor Disdukcapil, maupun melalui platform digital resmi yang telah diumumkan oleh pemerintah kota.
"Petugas tidak pernah meminta imbalan atau data pribadi melalui telepon atau WhatsApp. Warga diminta berhati-hati dan segera melapor jika menemukan praktik mencurigakan," ucap Rudi.
Menurut Rudi, pencurian data seperti NIK, email, dan kata sandi bisa berdampak serius bagi korban.
"Dengan data itu, pelaku dapat mengakses layanan keuangan, membuat akun palsu, bahkan melakukan pinjaman online tanpa sepengetahuan pemilik data," jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa fenomena ini semakin marak seiring meningkatnya sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang justru dimanfaatkan oknum untuk menipu masyarakat awam.
Gunakan Layanan Resmi
Dinas Kominfo Batam mengimbau warga agar lebih waspada dan melakukan langkah-langkah pencegahan, yakni antara lain jangan mengunduh aplikasi dari tautan yang dikirim melalui chat atau telepon. Pastikan hanya mengunduh dari toko aplikasi resmi seperti Google Play Store atau App Store, dan periksa nama pengembangnya.Jangan pernah memberikan NIK, kata sandi, atau kode OTP melalui telepon, pesan WhatsApp, atau media sosial.
Verifikasi identitas jika ada yang mengaku sebagai petugas Disdukcapil dengan menanyakan unit kerja dan mengonfirmasi langsung ke kantor kecamatan atau Disdukcapil.
Segera laporkan ke kepolisian dan Disdukcapil jika menemukan permintaan mencurigakan atau mengalami penyalahgunaan data pribadi.
Rudi mengingatkan bahwa setiap layanan kependudukan, termasuk pembaruan data digital, hanya diberikan melalui permohonan resmi.
"Gunakan kanal layanan yang sudah diumumkan oleh pemerintah kota baik di kantor camat, kantor Disdukcapil, maupun aplikasi resmi pemerintah. Jangan melalui nomor pribadi atau tautan tidak dikenal," ujarnya.