Simak Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan IV

Kabar baik bagi para pendidik! Proses pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) Triwulan IV tahun 2025 akan dimulai pada November ini, membawa angin segar bagi guru ASN dan non-ASN.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaDiterbitkan 12 Oktober 2025, 20:03 WIB
Guru membagikan Kuota 10 GB gratis kepada siswa kelas 7, 8 dan 9 SMPN 18, Pondok Benda, Pamulang, Tangsel, Kamis (10/9/2020) (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Guru untuk Triwulan IV tahun 2025. Penyaluran tunjangan ini dijadwalkan akan cair pada bulan November mendatang. Informasi ini tentu menjadi kabar gembira yang dinanti-nantikan oleh ribuan pendidik di seluruh Indonesia.

Pencairan TPG Triwulan IV ini diperuntukkan bagi guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) maupun guru non-ASN yang telah memenuhi berbagai persyaratan. Mekanisme penyaluran tunjangan ini juga mengalami perubahan signifikan, di mana kini dilakukan langsung dari pusat ke rekening masing-masing guru, tanpa melalui pemerintah daerah.

Perubahan mekanisme ini bertujuan untuk memastikan proses pencairan lebih cepat, tepat sasaran, dan efisien. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi penundaan pembayaran yang dapat merugikan para guru, serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas mulia mencerdaskan bangsa.

Jadwal dan Sasaran Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan IV tahun 2025, yang mencakup periode Oktober, November, dan Desember, telah ditetapkan akan cair pada bulan November. Pengumuman resmi mengenai jadwal pencairan ini disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi @kemendikdasmen, memastikan informasi sampai kepada seluruh guru penerima.

Tunjangan ini akan disalurkan kepada dua kategori utama penerima, yaitu guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) dan guru non-ASN. Kedua kelompok pendidik ini merupakan pilar penting dalam sistem pendidikan nasional, sehingga dukungan finansial melalui TPG diharapkan dapat memotivasi mereka untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran.

Kepastian jadwal pencairan ini memberikan kepastian bagi para guru untuk merencanakan keuangan mereka. Penyaluran yang tepat waktu menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kerja keras para pahlawan tanpa tanda jasa di seluruh penjuru negeri.

Mekanisme Baru Penyaluran TPG yang Lebih Efisien

Sejak tahun 2025, mekanisme penyaluran TPG mengalami perubahan fundamental, khususnya bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND). Jika sebelumnya penyaluran dilakukan melalui pemerintah daerah, kini TPG akan langsung ditransfer dari pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan, ke rekening masing-masing guru.

Kebijakan baru ini diterapkan dengan tujuan utama untuk mempercepat birokrasi keuangan dan memastikan tidak ada penundaan pembayaran. Dengan penyaluran langsung, diharapkan proses menjadi lebih cepat, tepat sasaran, dan terukur, meminimalkan potensi hambatan administratif di tingkat daerah.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam pengelolaan dana tunjangan profesi guru. Peningkatan efisiensi ini diharapkan dapat berdampak positif pada stabilitas finansial para guru, memungkinkan mereka untuk lebih fokus pada tugas-tugas pendidikan.

Syarat Utama Agar Tunjangan Sertifikasi Guru Cair

Untuk memastikan pencairan tunjangan sertifikasi guru berjalan lancar, para pendidik wajib memenuhi serangkaian syarat yang telah ditetapkan. Persyaratan ini bertujuan untuk memverifikasi kelayakan dan status profesional guru.

  • Memiliki Sertifikat Pendidik yang Sah: Guru harus telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan menerima Sertifikat Pendidik (Serdik) yang valid.
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG): Setelah mendapatkan sertifikat pendidik, guru akan memperoleh NRG dari Kemendikbudristek sebagai identifikasi profesional.
  • Terdata Aktif Mengajar di Sekolah Minimal 24 Jam per Minggu: Beban kerja minimal 24 jam mengajar per minggu sesuai dengan mata pelajaran yang linier harus terpenuhi dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Info GTK Valid: Data dalam Info GTK (Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan) harus akurat dan valid sebagai dasar verifikasi.
  • Terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP): Dokumen ini merupakan dasar utama bagi pemerintah untuk melakukan pencairan tunjangan setelah semua syarat terpenuhi.
  • Memiliki Hasil Penilaian Kinerja "Baik" atau Lebih: Guru harus memiliki nilai hasil penilaian prestasi kerja paling rendah "Baik" untuk memastikan kualitas kinerjanya.
  • Tidak Menjadi Pegawai Tetap di Instansi Lain: Guru tidak boleh terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan yang diampunya.
  • Memiliki Rekening Bank yang Aktif: Rekening bank yang aktif dan valid diperlukan untuk menerima transfer tunjangan secara langsung.
  • Wajib Menjadi Guru Wali (untuk Triwulan 3 dan 4 tahun 2025): Berdasarkan Permendiknas No. 11 Tahun 2025, semua guru (kecuali kepala sekolah dan guru SD) diwajibkan menjadi Guru Wali sebagai syarat utama validasi Info GTK dan pencairan tunjangan sertifikasi Triwulan 3 dan 4.

Regulasi yang Melandasi Tunjangan Profesi Guru

Pemberian tunjangan profesi guru didasari oleh beberapa regulasi penting yang menjamin hak dan kewajiban para pendidik. Kerangka hukum ini memastikan bahwa tunjangan diberikan secara adil dan sesuai prosedur.

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Undang-undang ini menjadi amanat utama yang mengatur pemberian tunjangan profesi sebagai bentuk penghargaan terhadap profesionalisme guru.
  • Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND): Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya dan bertujuan meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta kesejahteraan guru dengan petunjuk teknis yang lebih jelas.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025: Aturan ini mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, termasuk komponen tambahan TPG 100% bagi guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dari pemerintah daerah.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025: Bersama PP Nomor 11 Tahun 2025, peraturan ini menetapkan pemberian tambahan 2 bulan tunjangan sertifikasi guru dalam THR dan gaji ke-13, khusus bagi guru yang memenuhi kriteria tertentu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya