Tarif Royalti Musisi Indonesia di Platform Digital Masih Rendah, Ini Strategi Menteri Hukum

Pemerintah Indonesia berinisiatif mengangkat isu kesetaraan tarif royalti ini ke tingkat internasional lewat forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).

oleh Tira SantiaDiterbitkan 08 Oktober 2025, 11:45 WIB
Executive Breakfast Meeting IKA Fikom Unpad, di Jakarta, Rabu (8/10/2025). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyoroti ketimpangan besar dalam pembagian royalti musik digital antara Indonesia dan negara-negara lain.

Ia menyebut, tarif royalti yang diterima musisi Indonesia dari platform digital, antara lain Spotify dan Apple Music masih jauh di bawah standar internasional.

"Tarif yang kita terima hari ini, royalti dari platform digital, contoh Spotify, Apple Music, itu berbeda tarifnya yang diterima oleh Malaysia dibandingkan dengan Indonesia," kata Andi Agtas dalam acara Excekutive Breakfast Meeting IKA Fikom Unpad, di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Ia pun menyebut, Singapura bisa menerima royalti sebesar 13 persen, sementara Indonesia hanya 0,018 persen. Padahal, pengguna platform digital di Indonesia mencapai lebih dari 120 juta orang.

"Kita menerima sangat kecil. Apalagi kalau kita bandingkan Singapura, kita bandingkan dengan Korea Selatan, kita bandingkan dengan Jepang, yang di negara Asia. Bayangkan, Singapura menerima 13% (royalty) kita hanya 0,018%," ujarnya.

Ketimpangan tersebut dinilai merugikan kreator lokal dan menurunkan daya saing industri musik nasional di ranah global. Menurut Supratman, situasi ini tidak bisa lagi dibiarkan.

 

 

 

Inisiatif Angkat Isu Kesetaraan Tarif Royalti

Executive Breakfast Meeting IKA Fikom Unpad, di Jakarta, Rabu (8/10/2025). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Oleh karena itu, pemerintah berinisiatif mengangkat isu kesetaraan tarif royalti ini ke tingkat internasional melalui forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).

"Kami akan melakukan pertemuan dengan seluruh duta besar kita di seluruh dunia, mellaui video paltform Zoom untuk segera melakukan mencari keuntungan agar protokol Jakarta ini bisa menjadi agenda utama di dalam sidang ISCC-AMDI yang merupakan sebuah organisasi di bawah WIPO di bulan Desember," ujarnya.

Dorong Skema G2G untuk Perjuangkan Royalti Musisi Lokal

Menhum menjelaskan, salah satu langkah konkret yang sedang ditempuh adalah membangun kerja sama antarnegara atau Government-to-Government (G2G) guna menegosiasikan pembagian royalti yang lebih adil.

Ia menegaskan, menghadapi perusahaan raksasa digital seperti Spotify, Apple, atau Amazon tidak cukup dengan pendekatan bisnis semata.

"Mereka itu besar, sangat besar. Apple, perusahaan, sangat besar. Dan itu sangat tidak mudah untuk kita bisa berhadapan dengan mereka. Walaupun memungkinkan, tetapi bukan hanya itu yang kita hadapi, tapi kita menghadapi yang namanya negara-negara di mana platform itu dimiliki. Karena itu, teman-teman semua, kalau kemudian ini bisa dilakukan G2G, maka kita tidak akan mungkin bisa sejajar," jelasnya.

 

Indonesia Siapkan Regulasi dan Diplomasi Internasional

Sebagai tindak lanjut dari strategi tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 yang memisahkan fungsi penarikan dan distribusi royalti musik.

Dengan pemisahan ini, pengelolaan royalti diharapkan menjadi lebih transparan dan bisa menyesuaikan dengan standar global. Kebijakan ini juga menjadi sinyal kepada dunia Indonesia serius dalam memperkuat posisi tawar di industri musik digital internasional.

"Maka saya terbitkan Permen Nomor 27 tahun 2025 dimana hak kolektif saya pisahkan antara hak siapa yang bisa menarik royalti dan siapa yang akan mendistribusikan royalti," pungkasnya.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya