Liputan6.com, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) telah menetapkan Halim Kalla sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Penetapan ini terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang berlokasi di Jungkat, Mempawah. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp1,3 triliun.
Advertisement
Halim Kalla, yang dikenal sebagai pengusaha dan adik kandung dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk memenangkan lelang proyek tersebut. Proyek PLTU 1 Kalimantan Barat sendiri telah mangkrak dan tidak selesai sesuai rencana. Penetapan Halim Kalla sebagai tersangka korupsi ini menjadi sorotan publik.
Penetapan tersangka ini dilakukan pada 3 Oktober 2025, setelah penyelidikan intensif yang dimulai sejak November 2024.
Selain Halim Kalla, tiga orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi berskala besar ini, menambah daftar panjang individu yang terjerat kasus korupsi.
Kronologi Kasus Korupsi PLTU 1 Kalimantan Barat
Kasus dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2008, ketika PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas output sebesar 2x50 MW. Proyek vital ini berlokasi di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, yang seharusnya memenuhi kebutuhan energi di wilayah tersebut.
Kortastipidkor Polri menemukan adanya permufakatan antara tersangka FM, selaku Direktur Utama PT PLN (Persero) periode 2008-2009, dengan tersangka HK (Halim Kalla) dan RR selaku pihak PT BRN. Permufakatan ini diduga dilakukan untuk memenangkan lelang PLTU 1 Kalimantan Barat secara tidak sah.
Permufakatan ini bertujuan untuk memenangkan lelang PLTU 1 Kalimantan Barat, meskipun pihak swasta yang dimenangkan tidak memenuhi syarat teknis maupun administrasi yang ditetapkan. Akibatnya, pekerjaan pembangunan PLTU tersebut mangkrak dan tidak selesai hingga tahun 2018, menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai 62.410.523,20 USD, setara dengan Rp1,350 triliun, ditambah Rp323.199.898. Jumlah fantastis ini menunjukkan dampak serius dari praktik korupsi terhadap keuangan negara dan pembangunan infrastruktur.
Peran Halim Kalla dan Tersangka Lainnya
Dalam kasus ini, Halim Kalla diduga terlibat sebagai Presiden Direktur PT Bakti Reka Nusa (BRN), sebuah peran kunci dalam skema korupsi tersebut. Perannya sebagai pimpinan perusahaan swasta yang memenangkan lelang menjadi fokus utama penyelidikan.
Selain Halim Kalla, Kortastipidkor Polri juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang memiliki peran strategis. Mereka adalah FM, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) periode 2008-2009, RR selaku Direktur Utama PT BRN, dan HYL selaku Direktur Utama PT Praba Indopersada (PI).
Kepala Kortastipidkor Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo menyatakan bahwa kasus ini diambil alih dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat karena dianggap sebagai kasus high profile. Kriteria high profile mencakup calon tersangka, besarnya kerugian keuangan, dan tingkat kerumitan kasus itu sendiri, menunjukkan betapa seriusnya penanganan perkara ini.
Saat ini, Polri juga telah mengajukan permohonan pencegahan kepergian ke luar negeri (pencekalan) terhadap Halim Kalla dan tersangka lainnya kepada pihak Imigrasi. Langkah ini diambil untuk memastikan para tersangka tidak melarikan diri dan dapat mengikuti proses hukum yang berlaku.
Profil Singkat Halim Kalla
Halim Kalla adalah seorang politikus dan pebisnis yang lahir pada 1 Oktober 1957 di Ujung Pandang (kini Makassar), Sulawesi Selatan. Ia merupakan bagian dari keluarga Kalla, pemilik kelompok usaha Kalla Group yang berpusat di Makassar, menunjukkan latar belakangnya yang kuat di dunia usaha.
Mengikuti jejak ayahnya, Halim terjun ke dunia bisnis sejak tahun 1982, setelah menyelesaikan studi rekayasa otomotif di Fakultas Teknik Mesin, State University of New York, Amerika Serikat. Pengalaman pendidikannya di luar negeri memberikan bekal yang kuat dalam mengembangkan bisnisnya.
Ia dikenal sebagai pendiri sekaligus CEO Haka Group, sebuah holding perusahaan yang bergerak di berbagai lini usaha seperti energi, otomotif, konstruksi, dan perhotelan. Keragaman bisnis yang dikelola Haka Group menunjukkan kapasitas Halim Kalla sebagai pengusaha ulung.
Halim Kalla juga pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009–2014 dari Fraksi Partai Golkar, daerah pemilihan Sulawesi Selatan II. Perannya di dunia politik menambah dimensi lain pada profilnya yang kini menjadi sorotan karena kasus korupsi ini.