Liputan6.com, Washington D.C - Seorang hakim federal di Oregon untuk sementara memblokir keputusan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang memerintahkan pengerahan 200 anggota Garda Nasional ke Portland.
Hakim Distrik AS Karin J. Immergut -- yang merupakan hakim yang diangkat langsung oleh Trump -- mengeluarkan perintah penahanan sementara pada Sabtu (4/10/2025).
Advertisement
Itu terjadi setelah Pemerintah Negara Bagian Oregon dan Kota Portland mengajukan gugatan untuk menolak pengerahan pasukan tersebut, dikutip dari laman CNBC, Senin (6/10).
Perintah tersebut akan berlaku hingga 18 Oktober, namun bisa diperpanjang jika diperlukan.
Dalam putusannya, Immergut menegaskan bahwa Konstitusi AS memberikan kewenangan kepada Kongres, bukan presiden, untuk mengerahkan pasukan—yang dalam naskah konstitusi disebut sebagai “milisi”—guna menegakkan hukum, menekan pemberontakan, atau menangkal invasi.
Ia menilai bahwa langkah Trump untuk memfederalisasi Garda Nasional tanpa dasar hukum yang jelas merusak kedaulatan Oregon.
“Negara ini memiliki tradisi panjang dalam menolak campur tangan berlebihan pemerintah, khususnya dalam bentuk intervensi militer terhadap urusan sipil,” tulis Immergut.
“Intinya sederhana: Amerika adalah negara hukum konstitusional, bukan negara dalam darurat militer,” lanjutnya.
Meskipun putusan ini belum bersifat final, hakim menilai bahwa penggugat memiliki peluang kuat untuk menang secara substansi, sehingga cukup untuk membenarkan diterbitkannya perintah penahanan sementara. Putusan ini otomatis menghentikan pelaksanaan memo bertanggal 28 September yang memerintahkan pengerahan Garda Nasional Oregon.
Reaksi Gubernur Oregon
Gubernur Oregon Tina Kotek menyambut baik keputusan pengadilan tersebut.
"Keadilan telah ditegakkan, dan kebenaran telah menang," ujarnya.
"Tidak ada pemberontakan di Portland, tidak ada ancaman terhadap keamanan nasional. Satu-satunya ancaman yang kita hadapi adalah terhadap demokrasi kita sendiri — dan ancaman itu datang dari Presiden Donald Trump."
Pemerintahan Trump langsung mengajukan banding ke Pengadilan Banding Sirkuit ke-9 AS.
Juru bicara Gedung Putih, Abigail Jackson, mengatakan bahwa presiden memiliki kewenangan sah untuk melindungi aset dan personel federal di tengah kerusuhan di Portland.
"Presiden Trump menggunakan wewenangnya untuk menjaga keamanan publik. Kami yakin keputusan ini akan dibatalkan di pengadilan yang lebih tinggi," kata Jackson.
Kemunduran Bagi Trump
Putusan ini menjadi pukulan baru bagi pemerintahan Trump, yang sebelumnya juga menghadapi kekalahan serupa di California.
Pada kasus lain, Hakim Distrik AS Charles Breyer di San Francisco memutuskan bahwa pengerahan Garda Nasional dan Marinir di Los Angeles oleh pemerintahan Trump melanggar Undang-Undang Posse Comitatus — hukum yang melarang penggunaan militer sebagai aparat kepolisian domestik.
Dalam kasus Portland, gugatan diajukan pada 28 September oleh Pemerintah Oregon dan Kota Portland untuk mencegah pengerahan pasukan militer di wilayah mereka.
Beberapa jam sebelum Immergut mengeluarkan putusannya, Komando Utara AS sempat mengumumkan bahwa Menteri Pertahanan Pete Hegseth telah mengaktifkan 200 anggota Garda Nasional tersebut atas perintah Trump.
Juru bicara Pentagon Sean Parnell menyatakan, pasukan itu ditugaskan untuk melindungi personel federal, termasuk anggota Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai (ICE), selama 60 hari di Portland.
Namun dengan adanya keputusan pengadilan, langkah itu kini resmi ditangguhkan — setidaknya untuk sementara.