Liputan6.com, Jakarta - Seorang pemilik agen gas elpiji ditemukan tewas di Jalan Patra, Kebon Jeruk Jakarta Barat. Korban SAS (34) ditikam oleh kerabatnya sendiri gegara masalah hutang piutang.
Insiden itu terjadi pada Selasa, 30 September 2025 sekira pukul 11:00 WIB. Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha Ferdianto menjelaskan, korban dan pelaku sebenarnya masih memiliki hubungan keluarga.
Advertisement
Selama ini, korban menyewa kios milik pelaku untuk usahanya. Masalah mulai muncul ketika pelaku seringkali meminjam uang dalam jumlah besar.
"Tapi sampai dengan kejadian kemarin informasinya pelaku ini belum membayar atau melunasi hutang-hutangnya kepada korban," kata Nur Aqsha kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Hutang yang menumpuk membuat korban kesal. Apalagi di kios itu masih ada barang milik pelaku, berupa sebuah tangki bekas minyak tanah. Karena kesal, korban menjual tangki tersebut.
"Korban itu menjual barangnya karena kesal hutang-hutang itu sampai sekarang tuh belum dibayar. Terus ada barang milik pelaku, jadi dia bilang, 'ya udah, ini saya anggap untuk membayar hutang-hutangmu', seperti itu. Nah, pelaku ini kemudian masih kesal, seperti itu," ucap dia.
Pelaku Naik Pitam
Dia menambahkan, hal itu membuat pelaku naik pitam. "Kemudian bermaksud menganiaya korban dengan membekali diri pisau dapur yang baru dibeli di salah satu toko di Pasar Patra," ujar dia.
Pelaku lantas mendatangi kios. Saat korban sedang membungkuk membuka paket, pisau langsung diarahkan ke punggung korban.
Kejadian itu menyedot perhatian warga sekitar. Beberapa orang yang melihat kejadian itu berusaha menangkap pelaku. Sementara itu, korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun tiga jam kemudian nyawanya tak bisa diselamatkan.
"Jadi untuk korban setelah ditikam dilarikan ke rumah sakit, kemudian dalam perawatan, selang beberapa jam kemudian, 3 jam atau 4 jam kemudian dinyatakan korban meninggal dunia," ucap dia.
Mendekam di Polsek
Pelaku kini mendekam di sel Polsek Kebon Jeruk. Ia dijerat Pasal 355 subsider 354 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku diamankan di TKP ya. Jadi di TKP, diamankan juga oleh warga bersama dengan dari unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk," tandas dia.