Eks Menteri Pertanian China Divonis Mati Lantaran Terima Suap Rp634 miliar

Selain vonis mati, apa hukuman lain yang diterima oleh Tang Renjian?

oleh Teddy Tri Setio BertyDiterbitkan 29 September 2025, 13:15 WIB
Eks Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan Tang Renjian (Dok. Xinhua).

Liputan6.com, Beijing - Mantan Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan China Tang Renjian dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan eksekusi selama dua tahun pada Minggu (28/9/2025).

Ia dinyatakan bersalah menerima suap sebesar USD 38 atau setara dengan Rp634 miliar, dikutip dari laman Times of India, Senin (29/9).

Pengadilan Rakyat Menengah Changchun di Provinsi Jilin, timur laut China, dalam putusannya juga mencabut seluruh hak politik Tang. Selain itu, semua harta pribadinya disita, sementara keuntungan ilegal yang diperoleh akan diserahkan ke kas negara.

Menurut pengadilan, sejak 2007 hingga 2024, Tang menggunakan berbagai jabatannya untuk mencari keuntungan pribadi. Ia terbukti membantu pihak lain dalam urusan bisnis, kontrak proyek, hingga pengaturan jabatan.

Dalam pernyataan terakhirnya, Tang mengaku bersalah dan menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.

Kasus Tang menjadi bagian dari kampanye antikorupsi besar-besaran yang digencarkan Partai Komunis China (PKT) sejak Xi Jinping menjabat presiden pada 2012. Lebih dari satu juta pejabat telah dijatuhi hukuman atau tindakan disiplin dalam upaya pemberantasan korupsi yang disebut sebagai salah satu agenda utama pemerintahan Xi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya