Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Direktur NEXT Indonesia, Herry Gunawan, menilai percepatan pembahasan revisi Undang-Undang BUMN lebih diarahkan untuk mengakomodasi perubahan struktur kelembagaan dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pusat (BP) BUMN.
Menurutnya, langkah tersebut tidak serta merta membawa perbaikan tata kelola, bahkan justru membuka ruang penambahan kekuasaan bagi lembaga baru itu.
Advertisement
“Percepatan pengesahan RUU BUMN ini memperlihatkan hanya ingin mengakomodir perubahan Kementerian BUMN menjadi BP BUMN. Kekuasaan BP BUMN masih seperti Kementerian BUMN sebelumnya, yaitu sebagai regulator untuk BUMN. Bahkan, ada kecenderungan menambah kekuasaannya,” ujar Herry kepada Liputan6.com, Minggu (28/9/2025).
Ia menekankan, sejumlah pasal dalam RUU BUMN perlu dikaji ulang. Hal ini terlihat dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang beredar maupun yang sudah terungkap ke publik, baik melalui penjelasan pemerintah maupun anggota DPR. Menurut Herry, ada dua catatan penting yang muncul dari materi pembahasan.
“Soal pasal yang perlu dikaji ulang, jika melihat dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang beredar maupun yang sudah terungkap ke publik, ada dua hal penting yang dapat dijadikan catatan," kata Herry.
"Pertama, terjadi paradoks dalam RUU BUMN. Kedua, ada kecenderungan memberikan kekuasaan berlebihan kepada Kepala BP BUMN yang bisa rangkap dalam menjalankan fungsi sebagai regulator hingga operator dalam pengelolaan BUMN,” jelasnya.
Rangkap Jabatan Eselon I Tak Diatur
Herry memaparkan, paradoks yang dimaksud antara lain terlihat dari ketentuan larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri, tetapi tidak berlaku untuk pejabat Eselon I ke bawah.
Banyak pejabat Eselon I yang merangkap sebagai komisaris di BUMN, padahal status mereka sebagai penyelenggara negara atau regulator. Hal ini menimbulkan potensi konflik kepentingan dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Selain itu, terdapat perbedaan definisi dan perlakuan terhadap BUMN. Di satu sisi, BUMN disebut sebagai badan privat, namun di sisi lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.
Menurut Herry, hal ini menjadi salah satu bentuk paradoks dalam rancangan undang-undang tersebut.
Danantara Berpotensi Melemah
Lebih jauh, perubahan RUU BUMN dinilai menempatkan Danantara di bawah kendali BP BUMN. Indikasinya terlihat dari kewajiban RKA Danantara yang harus disetujui oleh BP BUMN.
Dengan kondisi itu, posisi Danantara berpotensi melemah karena tidak lagi berdiri independen dalam menjalankan fungsi pengelolaan aset dan investasi.
Ia menilai, apabila revisi tersebut disahkan dalam bentuk seperti saat ini, pengelola BUMN akan kesulitan mengambil keputusan bisnis penting, termasuk aksi korporasi strategis.
Sebab, keputusan yang berisiko menimbulkan kerugian bisa berujung pada jerat delik korupsi.