Liputan6.com, Jakarta - Remaja wanita berusia 14 tahun inisial G dirudapaksa oleh AD (17) dan SO (23) secara bergantian. Korban mabuk kemudian tak sadarkan diri, usai dicekoki obat keras.
"Ada dua remaja yang diamankan dan kini ditahan dalam kasus dugaan pencabulan gadis di bawah umur," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Kamis (25/09/2025).
Advertisement
Peristiwa kelam itu terjadi pada Selasa, 16 September 2025, ketika korban dijemput temannya untuk diajak berkunjung ke rumah kekasihnya yang hanya beda kampung.
Sesampainya di rumah kekasih temannya, sudah ada AD dan SO. Kemudian korban ditinggalkan berdua dengan pelaku.
Ketiganya kemudian mengobrol dan diajak main ke rumah tersangka SO yang hanya beda kampung. Di situlah peristiwa nahas menimpa G.
"Di rumah itu, korban dicekoki pil hingga mabuk berat. Dalam kondisi tak sadarkan diri, korban dicabuli secara bergiliran oleh kedua tersangka," tersangnya.
Korban Tak Berani Pulang
Kondisi korban yang mabuk berat dan lemas, membuatnya tidak berani pulang. Keluarga pun khawatir kemudian melapor ke Polres Serang.
Setelah dilakukan pengumpulan informasi, korban ditemukan berada di rumah tersangka SO. Di sana, juga ada pelaku lainnya AD. Keduanya kemudian ke Polres Serang untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku semua perbuatannya yang dilakukan berulang kali selama korban mabuk obat keras.
Kedua tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.