Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa DPR akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan konflik agraria di Indonesia. Pembentukan pansus ini dilakukan untuk mendorong pemerintah agar segera merapikan tata ruang wilayah.
Hal ini disampaikan Dasco saat membacakan kesimpulan audiensi dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan sejumlah menteri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Advertisement
"Dari hasil pertemuan dan apa yang akan disampaikan oleh DPR, yang pertama DPR akan mendorong pemerintah untuk percepatan kebijakan satu peta dan merapikan desain tata ruang di wilayah NKRI," kata Dasco.
Selain itu, Dasco menyebut DPR juga akan mendorong pemerintah membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria. Ia memastikan pembentukan pansus akan disahkan dalam sidang paripurna terdekat. "DPR akan bentuk pansus penyelesaian konflik agraria yang akan disahkan pada akhir penutupan paripurna sidang DPR RI pada 2 Oktober 2025," ujarnya.
Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan serikat tani dan pejabat pemerintah, termasuk Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid; Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto; serta Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana. Turut hadir juga Kepala Staf Presiden, Muhammad Qodari, serta perwakilan dari Kementerian BUMN dan Kementerian Sekretariat Negara.
Pemicu Konflik Agraria
Isu konflik pertanahan di Indonesia merupakan masalah kronis yang telah berlangsung selama puluhan tahun, sering kali melibatkan sengketa antara masyarakat adat, petani, dan perusahaan atau pemerintah.
Menurut data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), pada tahun 2023 saja, terjadi ratusan kasus konflik agraria yang berdampak pada ribuan rumah tangga di seluruh Indonesia.
Konflik ini kerap berakar pada beberapa masalah utama, yaitu:
- Tumpang Tindih Sertifikasi Lahan: Banyak kasus terjadi karena satu bidang tanah memiliki lebih dari satu sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga berbeda, atau tumpang tindih dengan izin konsesi perusahaan.
- Ketidakjelasan Kebijakan Satu Peta: Program "Satu Peta" yang dicanangkan pemerintah bertujuan untuk menyatukan data geospasial dari berbagai kementerian/lembaga. Namun, implementasinya masih menghadapi banyak kendala, termasuk perbedaan data di lapangan.
- Penguasaan Lahan oleh Korporasi: Sejumlah besar lahan dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar untuk perkebunan, pertambangan, atau properti, yang sering kali mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan petani lokal.