Kasus Kematian Affan Kurniawan Masuk Babak Baru, Mulai Disidik ke Arah Pidana

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ikut turun tangan mengusut kasus mobil rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 24 September 2025, 19:00 WIB
Bripka Rohmad, sopir mobil rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online (pengemudi ojol) Affan Kurniawan hingga tewas menjalani sidang kode etik. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ikut turun tangan mengusut kasus mobil rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

Kepastian penyelidikan itu disampaikan, oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.

Dia mengatakan, penyelidikan dilakukan sesuai rekomendasi dari Divisi Propam Polri.

"Dan saat ini proses penyelidikan sedang berjalan di mana kami saat ini sudah memeriksa kurang lebih 12 orang saksi," kata dia di Bareskrim Polri, Rabu (24/9/2025).

Tak hanya pemeriksaan saksi, barang bukti berupa rekaman CCTV juga sudah disita. Dalam proses penyitaan, pihak eksternal seperti Kompolnas turut dilibatkan.

 

Siapkan Saksi Ahli

Djuhandhanimengatakan, pihaknya juga tengah menyiapkan pemeriksaan ahli, mulai dari pakar hukum pidana hingga ahli sosiologi massa.

"Ada beberapa agenda pemeriksaan yaitu meliputi ahli," ucap dia.

Tak cuma itu, mobil rantis juga akan dicek riwayatnya dari pengadaan sampai cara penggunaannya di lapangan.

"Karena kami akan melihat secara utuh, bagaimana proses-proses penggunaan mobil tersebut," ujar dia.

 

Bakal Gelar Perkara

Djuhandhani mengatakan, ketika seluruh prosesnya rampung maka akan dilakukan gelar perkara.

"Hasilnya, tentu saja nanti setelah itu terpenuh semua, akan terus kita gelarkan, akan kami sampaikan kepada penyidik," ujar dia.

Lebih lanjut, sejauh ini baru dua anggota Brimob yang sudah menjalani sidang etik dan direkomendasikan untuk diproses lebih lanjut. Sementara lima anggota lainnya masih menunggu giliran.

"Pada prinsipnya, kami melaksanakan rekomendasi yang disampaikan Divpropam dan saat ini masih berjalan. Dan kami pastikan bahwa kami melakukan penyidikan secara transparan dan profesional," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya