Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Kekerasan Seksual Anak

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Fajar dengan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

oleh Ola KedaDiperbarui 22 September 2025, 15:04 WIB
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman saat mendengar tuntutan jaksa (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Jakarta- Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumatmadja dituntut 20 tahun penjara dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Fajar dengan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Kemudian, membayar restitusi sebesar Rp 359 juta sesuai hasil penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sidang dengan agenda tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (22/9/2025).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim JPU, yakni Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto.

"Tuntutannya 20 tahun penjara," ujar Kasi Penkum Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana, Senin 22 September 2025.

Hal Memberatkan

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman saat mendengar tuntutan jaksa (Liputan6.com/Ola Keda)

Tuntutan dilayangkan kepada Fajar berdasarkan barang bukti yang diungkapkan dalam persidangan. Mulai dari pakaian, laptop, hingga rekaman video. 

"Barang bukti berupa pakaian, handphone, laptop, serta rekaman video dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang-barang milik korban dikembalikan," jelas Raka.

Jaksa juga membeberkan hal-hal yang memberatkan Fajar, yakni karena tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan. Kemudian, perbuatannya menimbulkan trauma mendalam bagi korban.

"Perbuatan terdakwa merusak citra Polri dan bangsa di mata internasional. Tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak. Sehingga hal-hal yang meringankan itu tidak ada," pungkas Raka.

Dakwaan

Dia menjelaskan, Fajar didakwa dengan dakwaan kombinasi atau alternatif kumulatif. Di antaranya, Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kemudian, Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E dan Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016. Pasal 6 juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf E dan huruf G UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selanjutnya Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, JPU menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP," jelas Raka.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya