Liputan6.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal-usul uang yang disita dari pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Basalamah. Uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penambahan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2023–2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan, uang tersebut bukan bentuk suap.
Advertisement
“Jadi itu sebetulnya bukan suap," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.
Dia menjelaskan, uang tersebut merupakan hasil permintaan langsung dari pejabat Kemenag kepada Khalid Basalamah. Oknum tersebut menawarkan percepatan keberangkatan jemaah haji dari biro milik Khalid Basalamah, dengan syarat harus membayar sejumlah uang. Belakangan, uang itu kemudian dikembalikan oleh pejabat terkait.
"Inisiatifnya dari si oknum Kemenag. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya.’ Itu sudah memeras,” jelas Asep.
Menurut Asep, uang tersebut disita KPK karena menjadi bukti adanya jual beli kuota haji khusus dalam penyidikan perkara di lingkungan Kemenag.
“Penyidik sita dari ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag. Jadi, setidaknya pembagian kuota itu tidak terjadi begitu saja,” ujarnya.
Blak-blakan Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK
Khalid Basalamah yang juga merupakan Ketua Asosiasi Biro Perjalanan Haji bernama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) mengungkapkan, telah mengembalikan uang terkait kasus kuota haji ke KPK.
Uang tersebut merupakan biaya per jemaah haji dari Uhud Tour sebanyak 122 orang kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud. Adapun per orang diharuskan membayar sebesar 4.500 dolar Amerika Serikat.
Selain itu, Khalid mengatakan sebanyak 37 dari 122 orang jamaah diharuskan membayar uang tambahan sebesar 1.000 dolar AS. Apabila tidak membayar, visa jemaah Khalid tersebut tidak akan diproses oleh Ibnu Mas’ud.
Uang yang telah dibayarkan ke Ibnu Mas’ud tersebut kemudian dikembalikan setelah masa ibadah haji berakhir.
Pengembalian Uang ke KPK Berbeda Tiap Travel
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menambahkan, sejumlah biro travel sudah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 kepada KPK. Namun, jumlahnya bervariasi.
Perbedaan ini bergantung pada jumlah kuota haji khusus yang diterima masing-masing travel.
"Jadi dari masing-masing dan ini beda-beda (jumlah pengembalian uang) masing-masing travel, berdasarkan kuotanya. Misal travel A itu sekian puluh ribu, di yang B bisa saja itu lebih besar," beber Asep.
Asep mencontohkan, pembagian kuota haji khusus yang diperjual belikan menggunakan hukum ekonomi. Semakin banyak permintaan maka semakin besar harga dikenakan.
"Contoh gampangnya begini, ketika ada demand permintaan banyak orang yang mau berangkat naik haji, tapi kuotanya terbatas, tentu kan yang paling (berani) tinggi bisa membayar yang akan mendapatkan (kuota) sesuai hukum ekonomi seperti itu," jelas Asep.
Pembagian Kuota Haji Tambahan Tak Merata
Asep meluruskan, pembagian kuota tambahan haji khusus dalam kasus korupsi yang sedang ditangani tidak dilakukan secara merata kepada seluruh biro travel.
Menurut Asep, KPK harus memverifikasi secara rinci jumlah kuota yang diterima masing-masing biro travel sebelum uang hasil dugaan rasuah itu dikembalikan ke negara sebagai barang bukti.
"Pembagiannya tidak rata. Misalkan 10 ribu dibagi ke 400 travel, enggak begitu. Jadi ada yang kebagian 200 kuota, ada 300 kuota, ada yang lebih dari itu, tapi ada juga yang hanya kebagian 10 kuota saja, jadi harus satu-satu," jelasnya, dilansir Antara.
KPK Cari Pencetus Ide Bagi-Bagi Kuota Haji
KPK sedang mengusut sosok pencetus ide pembagian kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi menjadi 50 persen sama untuk haji reguler dan haji khusus.
“Siapa yang punya ide untuk membagi 50 persen, 50 persen? Karena kan sebetulnya sudah ada di undang-undangnya jelas disebutkan bahwa 92 persen, dan 8 persen,” ujar Asep Guntur.
Selain itu, Asep mengatakan KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji, sedang mendalami sosok yang berinisiatif untuk meminta sejumlah uang dari penjualan kuota haji khusus yang sudah dibagi menjadi 92 persen.
“Kemudian siapa yang punya inisiatif untuk meminta sejumlah uang? Berapa besarannya? Kemudian kepada siapa saja uang ini dibagikan? Dikumpulkan dari siapa dan diberikan kepada siapa? Itu yang sedang kami dalami,” katanya.