Eks Pejabat di Kudus Rugikan Negara Rp 5,35 Miliar, Cuma Divonis 1,5 Tahun Penjara

Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati terbukti korupsi proyek sentra industri hasil tembakau (SIHT). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.

oleh Arief PramonoDiperbarui 18 September 2025, 20:30 WIB
Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati terbukti korupsi proyek sentra industri hasil tembakau (SIHT). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati terbukti korupsi proyek sentra industri hasil tembakau (SIHT). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun 8 bulan. Akibat dari perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp 5,35 miliar.

Selain vonis kurungan penjara, Rini juga bakal dipecat dengan tidak hormat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Kalau pidana umum dengan hukuman di bawah dua tahun masih bisa dipulihkan sebagai ASN. Tapi untuk tindak pidana korupsi sanksinya jelas, yakni pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno, Kamis (18/09/2025).

BKPSDM Kudus sedang menunggu salinan resmi putusan inkracht dari Pengadilan Negeri Semarang, atas vonis yang dijatuhkan kepada Rini.

"Kami baru kirimkan surat hari ini ke pengadilan untuk meminta salinan putusan vonis (Perkara RKHA)," ujar Putut.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap diterima, imbuh Putut, maka BKPSDM Kudus segera menindaklanjuti dengan prosedur pemberhentian yang bersangkutan sebagai ASN sesuai regulasi.

“Kami belum tahu apakah (Rini Kartika Hadi) ada banding atau tidak. Begitu surat inkrah turun, langsung kami proses,” cetus Putut.

Masih Terima Gaji

Meski sudah divonis hukuman kurungan penjara 1,5 tahun, sambung Putut, Rini Kartika Hadi masih menerima 50 persen gaji sebagai ASN hingga September 2025.

Hal itu mengacu pada aturan bahwa ASN yang berstatus terdakwa di meja Pengadilan, tetap berhak atas sebagian gaji yang bersangkutan sebelum ada keputusan pemberhentian tetap dari ASN.

“Saat ini beliau (Rini Kartika Hadi) masih terima 50 persen gaji. Namun jika sudah resmi dicopot tidak hormat, hak itu otomatis gugur,” ucap Putut.

Kasus korupsi yang menjerat Rini Kartika Hadi bermula dari proyek pembangunan SIHT yang dikelola pihak Disnakerprinkop UKM Kudus.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rini Kartika Hadi terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri.

Hakim Pengadilan Negeri Semarang memvonis Rini Kartika Hadi bersalah sesuai Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Putut menegaskan, langkah tegas pemecatan harus menjadi pembelajaran bagi ASN lain untuk tidak melakukan korupsi.

“Ini peringatan agar semua ASN menjaga integritas, jangan sekali-kali bermain-main dengan korupsi,” pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya