Top 3 News: Pemerintah Buka Program Magang untuk 20.000 Fresh Graduate, Gaji Rp 3,3 Juta per Bulan

Pemerintah mengumumkan program paket ekonomi tahun 2025, yang terdiri dari 8 program akselerasi 2025, 4 program yang dilanjutkan di program 2026, dan 5 program penyerapan tenaga kerja. Itulah top 3 news hari ini.

oleh Devira PrastiwiMuhammad Radityo PriyasmoroLizsa EgehamTim NewsDiperbarui 16 September 2025, 10:09 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto umumkan pemerintah membuka program magang bagi lulusan baru atau fresh graduate. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengumumkan program paket ekonomi tahun 2025, yang terdiri dari 8 program akselerasi 2025, 4 program yang dilanjutkan di program 2026, dan 5 program penyerapan tenaga kerja. Itulah top 3 news hari ini.

Hal itu seperti disampaikan Menteri Koordinator atau Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Senin 15 September 2025.

Salah satu program yang disiapkan pemerintah yakni, program magang lulusan perguruan tinggi (maksimal fresh graduate/lulusan baru maksimal 1 tahun). Uang saku yang diberikan setara upah minimum provinsi (UMP) sekitar Rp 3,3 juta per bulan selama 6 bulan.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merilis aturan baru, terkait syarat calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Presiden.

Berdasarkan dokumen yang diterima Liputan6.com dari Komisioner KPU RI August Mellaz pada Senin 15 September 2025, aturan baru itu tertuang dalam surat keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afiduddin.

Isinya 'Menetapkan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum' untuk diungkap ke publik.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait seorang anggota polisi berinsial R, diduga dianiaya saat mengatur lalu lintas di Jalan Gunung Sahari Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 11 September 2025 sekira pukul 17.20 WIB.

Reonald menyampaikan, awalnya pelapor dan saksi selaku anggota polisi lalu lintas unit lantas Sawah Besar, mendapatkan tugas pengaturan lalu lintas di Perempatan Golden Trully.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Senin 15 September 2025:

1. Pemerintah Buka Program Magang untuk 20.000 Fresh Graduate, Gaji Rp 3,3 Juta per Bulan

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto umumkan pemerintah membuka program magang bagi lulusan baru atau fresh graduate. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Pemerintah mengumumkan program paket ekonomi tahun 2025, yang terdiri dari 8 program akselerasi 2025, 4 program yang dilanjutkan di program 2026, dan 5 program penyerapan tenaga kerja.

Salah satu program yang disiapkan pemerintah yakni, program magang lulusan perguruan tinggi (maksimal fresh graduate/lulusan baru maksimal 1 tahun).

Uang saku yang diberikan setara upah minimum provinsi (UMP) sekitar Rp 3,3 juta per bulan selama 6 bulan.

"Penerima manfaat tahap pertama 20.000 orang dan selama proses bekerja diberikan uang saku sebesar upah minimum UMP. Ini untuk 6 bulan dan anggarannya sudah disediakan Rp 198 miliar," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Senin 15 September 2025.

 

Selengkapnya...

2. Aturan Baru KPU: Dokumen Ijazah hingga Rekam Jejak Capres-Cawapres Tak Dibuka ke Publik

Ketua KPU Mochamad Afifuddin dan jajarannya saat jumpa pers di Media Center KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merilis aturan baru, terkait syarat calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Presiden.

Berdasarkan dokumen yang diterima Liputan6.com dari Komisioner KPU RI August Mellaz pada Senin 15 September 2025, aturan baru itu tertuang dalam surat keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afiduddin.

Isinya, 'Menetapkan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum' untuk diungkap ke publik.

Total, ada 16 poin yang tak akan diungkap KPU kepada publik selama yang bersangkutan menjadi calon presiden dan wakil presiden untuk lima tahun ke depan. Salah satunya, daftar riwayat hidup, profil diri, ijazah dan rekam jejak setiap calon.

 

Selengkapnya...

3. Seorang Polisi Dipukul Pengendara Motor di Gunung Sahari: Tak Terima Diberhentikan Lantaran Ugal-ugalan

Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Seorang anggota polisi berinsial R, diduga dianiaya saat mengatur lalu lintas di Jalan Gunung Sahari Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 11 September 2025 sekira pukul 17.20 WIB.

"Awalnya pelapor dan saksi selaku anggota polisi lalu lintas unit lantas Sawah Besar, mendapatkan tugas pengaturan lalu lintas di Perempatan Golden Trully," kata Reonald dalam keterangannya, Senin 15 September 2025.

 

Selengkapnya...

Infografis Ragam Tanggapan Heboh Ledakan Suara PSI di Real Count KPU. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya