Pemerintah Luncurkan Kebijakan Perkotaan Nasional 2045, Arah Baru Pembangunan Kota

Pemerintah resmi meluncurkan Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN) 2045 sebagai panduan jangka panjang pembangunan kota di Indonesia.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 15 September 2025, 15:45 WIB
Pemerintah resmi meluncurkan Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN) 2045 sebagai panduan jangka panjang pembangunan kota di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi meluncurkan Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN) 2045 sebagai panduan jangka panjang pembangunan kota di Indonesia.

Kebijakan ini dirancang bukan sekadar mengatur tata ruang, melainkan memberi arah bagaimana kota dapat tumbuh menjadi tempat tinggal yang sehat, layak huni, serta tangguh terhadap bencana.

Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas, Medrilzam, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya, yaitu Kebijakan dan Strategi Perkotaan Nasional (KSPN) yang mulai dirumuskan sejak 2011. Kemudian, kebijakan tersebut terus diperbarui sesuai kebutuhan hingga akhirnya pada 2023 difinalisasi menjadi KPN 2045.

Menurut Medrilzam, perubahan besar mulai terlihat ketika KSPN dikembangkan menjadi Kebijakan dan Strategi Pembangunan Perkotaan Nasional (KSPPN) pada 2015 dan diintegrasikan ke dalam RPJMN 2015–2019.

Namun, dengan adanya kesepakatan global seperti Paris Agreement, SDGs 2030, dan New Urban Agenda, pemerintah perlu menyesuaikan arah pembangunan kota agar sejalan dengan agenda internasional.

"Atas dasar ini lah pada 2023 Kebijakan Perkotaan Nasional terus kita mutakhirkan dan kami rancang untuk menjadi arahan pembangunan perkotaan hingga 2045. Dan muatan KPN 2045 sudah kami integrasikan juga sebenarnya dalam RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029," kata Medrilzam dalam acara Peluncuran Dokumen Kebijakan Perkotaan Nasional 2045, Bappenas RI, Senin (15/9/2025).

 

Tantangan Urbanisasi

Suasana deretan gedung bertingkat dan rumah pemukiman warga terlihat dari gedung bertingkat di kawasan Jakarta, Jumat (29/9). Pemerintah meyakinkan target pertumbuhan ekonomi tahun 2018 sebesar 5,4 persen tetap realistis. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lebih lanjut, latar belakang pemutakhiran Kebijakan Perkotaan Nasional juga dipengaruhi oleh pandemi Covid-19 di tahun 2020, yang memberi pelajaran penting.

Pemerintah menyadari bahwa pembangunan kota tidak bisa hanya fokus pada infrastruktur, tetapi harus memperhatikan kualitas hidup masyarakat perkotaan. Karena itu, KPN 2045 diposisikan sebagai dokumen yang menekankan kolaborasi lintas sektor, lintas pelaku, dan lintas wilayah.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, menyebut pada tahun 2045 diperkirakan 72,9 persen penduduk Indonesia tinggal di perkotaan.

Menurutnya, tanpa perencanaan matang, hal itu bisa memicu munculnya kawasan kumuh, keterbatasan infrastruktur dasar, hingga meningkatnya angka kemiskinan.

"Relevansinya, kalau ini tak ditangani dengan sebaiknya, maka tahun 2045 236 juta penduduk Indonesia akan tinggal di kota yang pengelolaannya tentu akan semakin berat," ujarnya.

 

Permasalahan Perkotaan

Pemandangan gedung-gedung tinggi di kawasan Jakarta, Rabu (23/4/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar

Safrizal menyebut beberapa masalah utama perkotaan saat ini, menurutnya, meliputi sistem drainase yang buruk hingga menimbulkan banjir, keterbatasan transportasi umum yang menyebabkan kemacetan, serta kondisi kesehatan masyarakat yang rentan akibat sanitasi rendah.

Belum lagi keterbatasan air bersih yang masih bergantung pada air tanah dengan kualitas yang sering kali tidak layak. Selain itu, isu pengelolaan sampah juga menjadi sorotan.

"Isu ini harus diatasi dengan kebijakan dan solusi yang inovatif," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya