Liputan6.com, Jakarta EF alias YA (40) yang kerap dipanggil Ayah Juna, menganiaya anak tirinya AMK (7). Kasus ini terungkap setelah AMK ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Polisi mengungkap fakta baru. EF ternyata bukanlah seorang pria melainkan perempuan. Ibu kandung korban yang berinisial SNK (42) ternyata pasangan sesama jenis.
Advertisement
"Kedua pelaku yang ternyata pasangan sejenis atau lesbian," kata Prasetyo dalam keterangannya, Senin (15/9).
"Mereka pasangan sejenis dan pelaku EF ini mengaku bernama Yusuf Arjuna atau Ayah Juna," sebutya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap kalau ayah Juna sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban di kebun tebu. Tak hanya itu, korban juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.
Pasangan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, korban ditelantarkan dan ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Rabu (11/06/2025) dini hari, di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus, dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi. Wajahnya mengalami luka bakar, tangan patah, tubuh penuh memar, dan kondisinya sangat memprihatinkan.
Dalam proses pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial, korban mengungkapkan secara polos, kerap disiksa Ayah Juna. Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri akhirnya menguak tabir baru dalam kasus penyiksaan anak di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tersangka EF, yang sebelumnya dikenal sebagai 'Ayah Juna', ternyata bukan ayah kandung dari korban AMK. Pengungkapan ini menambah kompleksitas penyelidikan yang sedang berjalan.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah menjelaskan, EF adalah ayah tiri AMK. Istrinya yakni SNK juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyelidikan intensif telah dilakukan untuk mengungkap identitas sebenarnya dari para pelaku.
Korban Kekerasan yang Keji
Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, "Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang".
Kesaksian AMK diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci. Selain itu, tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan bahwa kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” kata Nurul Azizah di Jakarta, Selasa (10/09/2025).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti lengkap, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.