Liputan6.com, Tel Aviv - Dalam sebuah langkah yang sangat jarang dilakukan di tengah situasi perang, Mahkamah Agung (MA) Israel pada hari Minggu (7/9/2025) memutuskan bahwa pemerintah Israel telah gagal memenuhi kebutuhan dasar para tahanan Palestina, bahkan sampai mereka tidak memperoleh makanan yang cukup untuk sekadar bertahan hidup. Pengadilan kemudian memerintahkan pihak berwenang untuk meningkatkan jumlah sekaligus memperbaiki kualitas makanan yang diberikan kepada para tahanan Palestina yang mengalami kekurangan gizi.
Meskipun Mahkamah Agung bertugas menilai legalitas kebijakan pemerintah, lembaga peradilan Israel jarang sekali menggugat tindakan pemerintah selama perang Israel-Hamas yang telah berlangsung 23 bulan.
Advertisement
Sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 ke Israel selatan, yang menurut Israel menewaskan 1.200 orang, pemerintah Israel hampir selalu menepis berbagai kritik internasional terhadap cara mereka menjalankan perang, dengan alasan bahwa setiap langkah yang diambil merupakan bagian dari upaya yang diperlukan untuk mengalahkan Hamas.
Melansir AP, tentara Israel telah menahan banyak warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki dengan tuduhan memiliki keterkaitan dengan kelompok militan. Ribuan di antara mereka kemudian dibebaskan setelah berbulan-bulan ditahan di kamp dan penjara tanpa dakwaan. Mereka menceritakan kondisi brutal, termasuk kepadatan berlebih, persediaan makanan yang sangat sedikit, perhatian medis yang tidak memadai, dan wabah kudis.
Israel Diwajibkan Penuhi Hak Makan Tahanan Palestina
Sebagai lembaga akuntabilitas tertinggi di Israel, Mahkamah Agung menerima pengaduan dari individu maupun organisasi terhadap tindakan pemerintah, termasuk praktik pembatasan makanan dan pasokan medis ke Gaza. Dalam kasus ini, dua kelompok hak asasi Israel dalam pengaduannya menggambarkan adanya kebijakan sistematis aparat keamanan yang menelantarkan para tahanan Palestina dengan cara membatasi jatah makanan mereka.
Majelis hakim yang terdiri dari tiga orang pada aspek pemenuhan hak makan memutuskan secara bulat bahwa pemerintah Israel berkewajiban secara hukum menyediakan tiga kali makan sehari bagi para tahanan Palestina guna menjamin standar kehidupan minimum dan memerintahkan pihak berwenang untuk segera memenuhi kewajiban tersebut.
Sementara itu, pada aspek permohonan ACRI dan Gisha, pengadilan dalam keputusan terpisah yang diambil dengan suara 2–1 mengabulkan petisi yang diajukan tahun lalu. Dalam putusannya, pengadilan menerima tuduhan kedua organisasi itu bahwa pemerintah secara sengaja membatasi jatah makanan di fasilitas penahanan, sehingga membuat para tahanan Palestina mengalami malnutrisi dan kelaparan sepanjang perang Israel–Hamas.
"Kita tidak sedang berbicara tentang kenyamanan hidup atau kemewahan, melainkan tentang kondisi dasar untuk bertahan hidup sebagaimana diwajibkan hukum," demikian bunyi putusan itu. "Janganlah kita meniru jalan musuh terburuk kita."
Respons Pemerintah Israel
Pihak berwenang Palestina mencatat sedikitnya 61 tahanan Palestina meninggal dalam tahanan Israel sejak perang dimulai. Pada Maret, seorang tahanan Palestina berusia 17 tahun di penjara Israel meninggal, yang menurut dokter kemungkinan besar disebabkan oleh kelaparan.
Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir, yang mengawasi sistem penjara, pernah membanggakan tahun lalu bahwa dia telah menurunkan kondisi hidup para tahanan keamanan hingga ke batas minimum yang diwajibkan hukum Israel.
Ben-Gvir, yang memimpin partai ultranasionalis sayap kanan, mengecam putusan pengadilan pada hari Minggu.
"Apakah kalian benar berasal dari Israel?" tanyanya kepada para hakim.
Ben-Gvir berargumen bahwa sementara para sandera Israel di Gaza tidak ada yang menolong, Mahkamah Agung justru membela Hamas, hal yang ia sebut sebagai aib bagi bangsa Israel. Dia menegaskan kebijakan memberi para tahanan kondisi paling minimal sebagaimana diatur hukum akan terus dipertahankan tanpa perubahan.
ACRI menyerukan pihak berwenang segera melaksanakan putusan tersebut. Dalam unggahan di platform media sosial X, kelompok hak asasi itu mengatakan bahwa layanan penjara Israel telah mengubah fasilitas penahanan menjadi kamp penyiksaan.
"Sebuah negara tidak boleh membuat orang kelaparan," tulis ACRI. "Manusia tidak boleh membuat manusia lain kelaparan — apa pun yang telah mereka lakukan."