Nadiem Makarim Jadi Tersangka Chromebook di Kejagung, Bagaimana Nasib Kasus Google Cloud di KPK?

Menurut Ketua KPK, status Nadiem masih sebagai saksi di KPK.

oleh Delvira HutabaratDiperbarui 04 September 2025, 19:29 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (ketiga kiri) saat tiba di area Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (15/7/2025). (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto memastikan kasus dugaan korupsi Google Cloud yang menyeret eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim tetap berjalan.

Meskipun, Nadiem kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Ya pastinya kan itu ada cara koordinasi dengan Jampidsus (Kejagung), dengan para penyidiknya kalau memang ada proses, ya kalau sudah upaya paksa ya, kalau statusnya dia masih di rumah dipanggil ya panggilannya ditujukan ke rumah," kata Setyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Menurut Setyo, status Nadiem masih sebagai saksi di kasus dugaan korupsi Google Cloud. Karena itu, dia enggan mengungkap secara detail penanganan perkara tersebut.

"Banyak hal yang belum bisa kami sampaikan karena prosesnya pada tahap penyelidikan," ucapnya.

Nadiem Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Penyidik Kejagung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi laptop chromebook. Penetapan tersangka ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkap adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Dari hasil pendalam keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Anang dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

Usai menjadi tersangka, Nadiem yang menggunakan rompi warna pink tersebut langsung digiring keluar dan dibawa masuk ke dalam mobil tahanan yang sudah terparkir di depan Gedung Bundar Pidana Khusus (Pidsus).

Ditahan 20 Hari

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta. Terhitung mulai hari ini hingga 23 September 2025.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan rutan sejak 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba," ucap Anang.

Aang menjelaskan, kerugian negara yang timbul akibat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret Nadiem adalah Rp 1,98 triliun.

Langgar 3 Aturan

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, Nadiem melanggar 3 aturan pemerintah saat melakukan korupsi pengadaan laptop.

"Ketentuan yang dilanggar, satu, Peraturan Presiden nomor 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021," kata Nurcahyo.

Aturan kedua, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya