Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop chromebook di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penetapan tersangka itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Advertisement
"Dari hasil pendalam keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ungkap Anang dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Dalam kasus ini, kerugiaan negara ditaksir lebih dari Rp 1,98 triliun. Angka kerugian ini masih dalam penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Harta Kekayaan Nadiem Makarim
Mengutip laporan harta kekayaan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (4/9/2025), Nadiem Makarim melaporkan kekayaannya pada 22 Februari 2025, saat menjabat akhir sebagai menteri di kabinet.
Dalam laporan tersebut, Nadiem tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 600,64 miliar. Jumlah ini merupakan akumulasi dari berbagai aset, termasuk tanah dan bangunan, alat transportasi, surat berharga, hingga kas dan setara kas, setelah dikurangi total utang.
Sebelumnya, pada Desember 2023, Nadiem melaporkan kekayaan senilai Rp 906,05 miliar, dan pada Desember 2022, total hartanya tercatat mencapai Rp 4,8 triliun. Data ini menunjukkan penurunan total kekayaan dari tahun ke tahun.