Tiap Obat Harus Disertai Info Akurat dan Objektif

Kementerian Kesehatan menerapkan obat yang aman, berkhasiat, dan cost effective, di dalam konsep penyediaan daftar dan harga obat.

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 17 Jun 2013, 16:00 WIB
Kementerian Kesehatan menerapkan obat yang aman, berkhasiat, dan cost effective, di dalam konsep penyediaan daftar dan harga obat dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) merupakan daftar yang berisikan obat terpilih yang paling banyak dibutuhkan dan diupayakan tersedia di unit pelayanan kesehatan sesuai dengan fungsi dan tingkatnya.

Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Maura Linda Sitanggang, Apt. Ph. D, mengatakan setiap obat yang tercantum dalam DOEN harus disertai dengan informasi yang akurat dan obyektif, sehingga dimengerti oleh tenaga kesehatan.

Maura menjelaskan, pemilihan obat esensial harus didasarkan atas beberapa kriteria.

Pertama, DOEN harus memiliki khasiat dan keamanan terbaik berdasarkan bukti ilmiah mutakhir dan valid. Selain itu, harus memiliki rasio manfaat-risiko (benefit-risk ratio) yang paling menguntungkan pasien. Memiliki rasio manfaat-biaya (benefit-cost ratio) yang tertinggi.

"Selain itu, harus memiliki izin edar dan indikasi yang disetujui oleh Badan POM. Dan, dalam kriteria ini tidak termasuk obat tradisional dan suplemen makanan," terang Maura, dalam acara 'Formularium Obat untuk Jaminan Kesehatan Nasional', di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (17/6/2013)

 (Adt/Abd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya