Industri Tembakau Terkontraksi, Penerimaan Cukai 2025 Terancam

Industri hasil tembakau (IHT) sedang bergelut di tengah pelemahan ekonomi lokal dan dinamika global.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 25 Agustus 2025, 11:30 WIB
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Industri hasil tembakau (IHT) sedang bergelut di tengah pelemahan ekonomi lokal dan dinamika global. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada kuartal I 2025 industri, pengolahan tembakau mengalami kontraksi terdalam sebesar -3,77 persen year-on-year (yoy).

Berbanding terbalik dengan pertumbuhan positif 7,63 persen pada periode yang sama tahun lalu. Sementara produksi rokok selama enam bulan pertama 2025 tercatat 142,6 miliar batang, turun 2,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Angka ini menjadi yang terendah dalam 8 tahun terakhir sejak 2018, kecuali pada 2023. Per Juni 2025, produksi hanya mencapai 24,8 miliar batang, turun 5,7 persen dibanding Mei dan merosot 3,2 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Imbasnya, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi menilai, target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) 2025 yang sebesar Rp 230,9 triliun terancam tidak mencapai target. Lantaran realisasinya baru Rp 87 triliun atau sekitar 37,8 persen per Mei 2025.

"Angka ini memperparah tren buruk target penerimaan CHT yang tidak tercapai di tahun-tahun sebelumnya. Seperti diketahui, pada 2023, realisasi CHT hanya mencapai Rp 213,48 triliun atau 91,78 persen dari target Rp 232,5 triliun," jelasnya, Senin (25/8/2025).

"Sedangkan pada 2024, realisasi CHT hanya Rp 216,9 triliun atau 94,1 persen dari target Rp 230,4 triliun," ujar Benny.

 

Imbas Cukai Hasil Tembakau

Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Benny mengatakan, kondisi kinerja IHT khususnya sigaret putih mesin (SPM) semakin melemah dampak tekanan regulasi cukai hasil tembakau (CHT). Ia menyebut pembelian pita cukai sejak Januari 2023 menunjukkan tren pelemahan, yang tercatat turun 14,6 persen sepanjang 2023 (yoy), lalu turun di Januari 2024 (yoy) sebesar 13,8 persen, dan produktivitasnya berpotensi kian lesu di tahun ini.

"Memang kenaikan cukai beberapa tahun terakhir ini sudah sangat tinggi, sehingga menekan pertumbuhan industri," ungkap dia.

Ia juga menyoroti maraknya rokok ilegal yang memperburuk persaingan usaha. "Semakin tinggi cukai, semakin tinggi juga rokok ilegal. Produsen kena persaingan yang tidak sehat, dan dengan rokok ilegal kita nggak bisa bersaing," imbuhnya.

 

Pabrik Kecil di Jawa Timur Kian Terpuruk

Ratusan buruh Indonesia bekerja di pabrik tembakau memproduksi rokok kretek di Malang Jawa Timur, (24/6/2010). (AFP/AMAN RAHMAN)

Sementara Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Jawa Timur Sulami Bahar menyebut, tekanan paling berat dirasakan pelaku usaha skala menengah dan kecil. Menurutnya, isu kenaikan cukai yang selalu muncul tiap tahun membuat pabrik-pabrik kecil di Jawa Timur, sebagai basis industri tembakau kian terpuruk.

"Di Jawa Timur, yang menjadi salah satu basis IHT, pabrik-pabrik kecil sudah mulai berkurang aktivitasnya. Mereka menghadapi kenyataan bahwa kenaikan cukai tidak diikuti oleh kenaikan daya beli masyarakat," katanya.

Sulami menambahkan, kenaikan tarif CHT yang tinggi selama ini menghasilkan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan gulung tikar bagi banyak usaha kecil. Menurutnya, ancaman itu bukan hanya risiko tapi sudah menjadi fakta di lapangan.

"Pabrik yang dulu menyerap ribuan tenaga kerja kini banyak yang hanya bisa bertahan dengan ratusan atau bahkan puluhan pekerja. Beberapa perusahaan terpaksa menutup usahanya karena tidak lagi sanggup menghadapi tekanan biaya produksi yang melonjak," bebernya.

Untuk menyelamatkan industri, Sulami mendorong pemerintah agar memberlakukan penundaan kenaikan tarif cukai (moratorium) selama 3 tahun ke depan. "Moratorium tiga tahun adalah langkah realistis agar industri bisa bernapas dan melakukan penyesuaian," pungkasnya.

Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya