Ketua KPK Akui Bebas Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Tapi Tak Bisa Berbuat Banyak

“Prosedur itu harus dijalankan, meskipun saya yakin ada yang merasa kurang adil,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

oleh Randy Ferdi FirdausDiperbarui 19 Agustus 2025, 13:27 WIB
Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto akan menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, senin (26/03). Setnov dimintai keterangan untuk tersangka Made Oka Masagung dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, bebas bersyaratnya tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, harus dijalankan.

Meskipun di sisi lain, Setyo yakin bahwa keputusan tersebut dirasa kurang adil.

"Prosedur itu harus dijalankan, meskipun saya yakin ada yang merasa kurang adil," ujar Setyo saat dihubungi Antara dari Jakarta, Selasa (19/08/2025).

Sementara itu, Setyo menjelaskan, prosedur tersebut harus dijalankan karena bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana di Indonesia saat ini.

 

Kejahatan Serius

Setya Novanto bersiap menjadi saksi pada sidang dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/5). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan kepada semua pihak bahwa kasus tersebut merupakan kejahatan yang serius karena berdampak terhadap seluruh masyarakat Indonesia.

Selain itu, dia mengatakan kasus tersebut termasuk kejahatan yang serius karena bukan hanya dilihat dari besarnya kerugian negara, melainkan degradasi kualitas pelayanan publik.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu (17/8), mengatakan Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat.

Akan tetapi, dia mengatakan Setya Novanto baru bebas murni pada 2029, sedangkan saat ini yang bersangkutan dalam masa pembebasan bersyarat, dan wajib lapor sampai April 2029.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya