Mengenal Pajak Pusat dan Daerah, Simak Fungsi Masing-Masing

Pajak pusat adalah pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk membiayai kebutuhan negara melalui APBN. Bagaimana dengan pajak daerah? Simak penjelasannya

oleh Arthur GideonDiterbitkan 15 Agustus 2025, 15:00 WIB
Ilustrasi Pajak. Foto: Freepik

Liputan6.com, Jakarta - Pemahaman masyarakat terkait perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah dinilai masih perlu ditingkatkan. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menegaskan bahwa edukasi perpajakan menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola keuangan yang transparan dan berkelanjutan.

“Dengan memahami fungsi pajak pusat dan pajak daerah, masyarakat dapat melihat bagaimana setiap rupiah yang dibayarkan kembali dalam bentuk pembangunan dan layanan publik,” ujar Morris dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025).

Pajak pusat adalah pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk membiayai kebutuhan negara melalui APBN.

Jenisnya meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor tertentu.

Sementara itu, pajak daerah dipungut dan dikelola oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk membiayai urusan pemerintahan daerah melalui APBD. Di DKI Jakarta, pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Rokok, hingga Pajak Air Tanah.

Tujuan Restrukturisasi dan Penyederhanaan Pajak

Morris menjelaskan, reformasi pajak yang dilakukan pemerintah memiliki empat tujuan utama: menghindari duplikasi pemungutan, menyederhanakan administrasi, mempermudah pengawasan, dan meningkatkan kepatuhan masyarakat.

“Penyederhanaan pajak tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga memperkuat kemandirian fiskal daerah tanpa menambah beban pajak,” jelasnya.

 

Kontribusi Pajak Daerah bagi Kesejahteraan Warga

Ilustrasi pajak (Foto: Unsplash/Kelly Sikkema)

Dana pajak daerah berperan langsung dalam pembangunan Jakarta, mulai dari pengembangan transportasi publik seperti MRT dan Transjakarta, pembiayaan pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, hingga revitalisasi puskesmas dan RSUD. Pajak juga menjadi sumber dana bagi pengendalian banjir dan perluasan ruang terbuka hijau.

“Pajak daerah adalah investasi sosial. Hasilnya bisa kita lihat di jalan, sekolah, rumah sakit, bahkan di udara bersih yang kita hirup,” kata Morris.

 

Kesadaran Pajak untuk Masa Depan Jakarta

Pemprov DKI Jakarta mengajak warga untuk taat membayar pajak sebagai bagian dari tanggung jawab bersama membangun kota. Menurut Morris, kesadaran pajak adalah fondasi keberlanjutan Jakarta sebagai kota global yang layak huni.

“Setiap rupiah pajak adalah kontribusi nyata warga untuk masa depan Jakarta yang lebih adil, sejahtera, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya