Bea Cukai Tindak 755 Bal Tas dan Baju Bekas Impor Ilegal, Segini Nilainya

Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama mengatakan, pihaknya sedang gencar menangani barang ilegal yang bisa merusak industri lokal.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 14 Agustus 2025, 16:30 WIB
Konferensi Pers Bea Cukai Kemenkeu di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/8/2025). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Bea Cukai Kemenkeu) berhasil menindak baju bekas impor ilegal dengan nilai mencapai Rp 1,51 miliar. Salah satu penindakan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama menegaskan penindakan ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak buruk dari barang impor ilegal. Termasuk terhadap industri dalam negeri.

"Saat ini kita sedang gencar-gencarnya menangani terkait dengan penanganan barang ilegal yang bisa merusak industri dalam negeri, seperti contoh industri tekstil yang saat ini sudah mengalami keterpurukan," kata Djaka dalam Konferensi Pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan penindakan baju bekas dalam bentuk balpres yang dikirim secara ilegal ke Indonesia. Penindakan dilakukan sejak 8-12 Agustus 2025 di 3 lokasi strategis, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

"Dari penindakan ini, tim gabungan mengamankan 747 bal pakaian dan asesoris dalam kondisi bekas serta 8 bal tas bekas. Diperkirakan nilainya mencapai Rp 1,51 miliar," kata Nirwala.

 

 

Ganggu Industri Lokal

Dia menyebut, kerugian negara dari penindakan ini tak bisa dihitung karena barang-barang tadi masuk dalam kategori yang dilarang impor. Namun, dampak dari balpres pakaian ilegal dinilai bisa mengganggu industri lokal, mengurangi pangsa pasar produk lokal, hingga berisiko menularkan penyakit.

Mendag Bongkar Impor Ilegal

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap barang-barang impor yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagian besar berasal dari enam negara antara lain Cina, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia.

"Barang-barang atau yang diimpor secara ilegal ini kebanyakan dari China, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers hasil ekspose pengawasan Tata Niaga Impor, di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Adapun pengawasan tersebut dilakukan sepanjang Januari hingga Juli 2025 di empat kota besar, di antaranya di Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi. "Pengawasan ini dilakukan dari bulan Januari sampai Juli 2025 terhadap atau melalui kawasan pabean post-border," ujarnya.

Perlu Perketat Pengawasan

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam ekspose hasil pengawasan produk impor, telepon seluler (smartphone) dan sparepart, dan acceasoris, di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (23/7/2025). (Tira/Liputan6.com)

Mendag Budi menyebut temuan barang impor ilegal menjadi sinyal penting bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap jalur masuk barang dari negara-negara tersebut.

Barang-barang dari negara-negara tersebut ditemukan tidak memenuhi ketentuan, mulai dari tidak memiliki dokumen persetujuan impor, tidak dilengkapi laporan surveyor, hingga tidak memiliki izin untuk produk wajib SNI. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas dan keamanan barang yang beredar di pasar domestik. 

"Ini adalah salah satu barang-barang yang kami sita, yang kami tampilkan disini sisanya adalah di gudang masing-masing ya. Jadi pengawasan tetap dilakukan di gudang masing-masing ini adalah sampel yang kami ingin kami sampaikan," ujarnya.

 

Barang Tak Sesuai Ketentuan

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengungkapkan, pemerintah Indonesia masih akan terus melakukan negosiasi terkait dengan tarif resiprokal ke Amerika Serikat (AS). (Yasuyoshi CHIBA/AFP)

Mendag menyampaikan barang-barang ilegal dari luar negeri yang ditemukan dalam pengawasan post-border terdiri dari berbagai jenis komoditas mulai dari Ban, bahan baku plastik, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, produk makanan dan minuman.

Kemudian produk obat tradisional dan suplemen kesehatan, plastik hilir, produk kehutanan, produk hewan, bahan kimia tertentu, keramik, produk elektronik, kaca lembaran produk tertentu seperti barang tekstil dan UTTP dengan total nilai pabeanan senilai kurang lebih Rp26,4 miliar.

"Barang-barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan," ujar dia.

 

Infografis Tarif Impor Ala Donald Trump. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya