Beras Satu Harga, Zulhas: Keputusan di Tangan Presiden

Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru HET beras dengan klasifikasi lebih sederhana. Keputusan final menunggu restu Presiden.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 13 Agustus 2025, 20:20 WIB
Pekerja menunjukkan beras yang akan dijual di toko beras di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (5/5/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyatakan akan segera melaporkan rencana perubahan harga eceran tertinggi (HET) beras kepada Presiden Prabowo Subianto. Perubahan ini bertujuan menyederhanakan klasifikasi mutu beras dari dua jenis—premium dan medium—menjadi hanya “beras reguler” dan “beras khusus.”

Menurut Zulhas, pemerintah telah menggelar rapat koordinasi untuk membahas penetapan beras satu harga. Namun, keputusan final tetap memerlukan persetujuan Presiden.

“Kami sudah rapat, tentu nanti kami akan laporkan ke Presiden dulu,” ujar Zulhas di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (13/8/2025).

Zulhas memastikan HET terbaru sudah dirumuskan, tetapi belum bisa dipublikasikan sebelum dilaporkan secara resmi.

“Sudah (ada HET), tapi belum bisa diumumkan sebelum melaporkan ke Presiden,” tambahnya.

Beras Isu Sensitif, Kebijakan Harus Seimbang

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menegaskan bahwa penyesuaian HET beras tidak boleh dilakukan terburu-buru. Menurutnya, beras adalah komoditas sensitif yang menyentuh kebutuhan 280 juta penduduk Indonesia.

“Kelihatannya cuma naikin Rp 100, Rp 200, Rp 500, tapi ini untuk 280 juta orang. Jadi nggak boleh salah dalam memutuskan,” kata Arief.

Ia menambahkan, kebijakan harga beras harus seimbang antara kepentingan hulu (petani) dan hilir (konsumen).

Bapanas telah menyerahkan beberapa alternatif skema HET kepada Menko Pangan. Selanjutnya, keputusan akhir akan diambil oleh Presiden bersama Menko Pangan.

“Saya kasih beberapa alternatif. Silakan Pak Presiden putusin sama Pak Menko,” tutup Arief.

HET Beras Premium-Medium Dihapus, Harga Baru Masih Dihitung

Pedagang melihat beras dagangannya di Pasar Induk Cipinang, Jakarta, Senin (25/9). Pedagang beras Cipinang sudah menerapkan dan menyediakan beras medium dan beras premium sesuai harga eceran tertinggi (HET). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, pemerintah akan menghapur harga eceran tertinggi (HET) untuk beras premium dan medium, serta menggantinya dengan satu harga maksimal. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya masih merumuskan harga baru beras tersebut.

"Oh harganya lagi dirumuskan," kata Zulkifli di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Penghapusan HET beras premium dan medium sebetulnya telah dibahas dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu. Kemudian, tugas penghitungan harga beras baru diemban oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Zulkifli belum bicara banyak mengenai prosesnya. Namun, pihaknya masih menghitung besaran harga beras baru nantinya.

"Lagi dihitung," singkatnya.

Zonasi Harga

Warga saat membeli beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (8/9/2022). Kenaikan harga BBM bersubsidi berdampak pada melonjaknya harga beras di Pasar Induk Cipinang hingga Rp 2.000 - Rp 3.000 per kilogram akibat bertambahnya biaya transportasi. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Kebijakan terbaru pemerintah terkait beras dipastikan bakal mengatur antara lain periode transisi dan zonasi harga menyesuaikan kondisi geografis Indonesia yang luas. Ini diungkapkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.

"Saya tentunya bersama seluruh stakeholder, termasuk kementerian dan lembaga dan juga teman-teman dari pelaku perberasan, kami juga sering intens berdiskusi supaya apapun yang jadi keputusan terbaik, ini bisa dijalankan,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Regulasi yang sedang dimatangkan pemerintah saat ini, adalah revisi terhadap Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 yang telah menetapkan 4 kelas mutu beras, yaitu beras premium, medium, submedium, dan pecah.

Selain itu, revisi terhadap Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium untuk berbagai wilayah Indonesia.

INFOGRAFIS JOURNAL Negara dengan Konsumsi dan Produksi Beras Jadi Nasi Terbanyak di Dunia (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya