Paspor Eks Stafsus Nadiem Makarim Dicabut

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membenarkan pihaknya telah mencabut paspor milik Jurist Tan, selaku staf khusus (stafsus) mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim yang terjerat kasus korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook.

oleh Nanda Perdana PutraDiperbarui 13 Agustus 2025, 17:09 WIB
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto. (Sumber: Kementerian Imipas)

Liputan6.com, Jakarta- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membenarkan pihaknya telah mencabut paspor milik Jurist Tan, selaku eks staf khusus (stafsus) mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim yang terjerat kasus korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook.

“Sejak tanggal 4 sesuai permintaan Kejagung RI,” tutur Agus saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).

Kejagung sendiri memang sempat mengungkapkan adanya permohonan pencabutan paspor Jurist Tan. Agus menyebut, paspor stasus Nadiem Makarim itu tidak lagi berlaku per 4 Agustus 2025.

“4 Agustus,” kata Agus.

Jurist Tan Masuk DPO

Kejagung telah memasukkan Jurist Tan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tidak kunjung hadir dalam pemeriksaannya sebagai tersangka kasus korupsi laptop Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, bersamaan dengan itu, status Red Notice untuk Jurist Tan juga tengah dalam proses koordinasi dengan Interpol.

“Sudah ada permohonan kita dan proses pun dalam terkait red notice sedang proses. Tinggal kita tunggu saja,” jelas Anang, di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Empat Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.

Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020--2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Selanjutnya, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020-2021.

Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020-2021.

"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020-2020," kata Qohar.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.

Infografis Marketplace Guru, Terobosan Sistem Rekrutmen ala Nadiem Makarim (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya