Ibu Prada Lucky Berlutut dan Menangis ke Pangdam Udayana: Tolong Keadilan Bapak, Jangan Ada Fitnah Lagi

Ibu kandung Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey meminta kepada Pangdam IX/Udayana Mayjen Piek Budyakto untuk membantu meredam fitnah terhadap anaknya yang meninggal dunia dianiaya seniornya.

oleh Tim NewsDiperbarui 12 Agustus 2025, 11:13 WIB
Ibu Prada Lucky Berlutut dan Menangis ke Pangdam Udayana

Liputan6.com, Jakarta - Ibu kandung Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey meminta kepada Pangdam IX/Udayana Mayjen Piek Budyakto untuk membantu meredam fitnah terhadap anaknya yang meninggal dunia dianiaya seniornya.

"Saya mohon Bapak, tolong saya bersujud, saya mohon. Tolong Bapak, tolong saya untuk keadilan Bapak. Tolong jangan ada fitnah-fitnah lagi, Bapak," kata Sepriana kepada Piek dalam video yang dilihat merdeka.com, Selasa (12/8).

Sambil menangis, Sepriana meminta kepada Piek agar memberikan hukuman kepada pelaku penganiayaan Prada Lucky. Sepriana rela sang anak gugur di medan perang karena mengabdi untuk negara, bukan tewas dengan cara tragis di tangan seniornya.

"Tolong, anak saya sudah meninggal, Bapak. Saya mohon, saya seorang ibu. Tolong, Bapak. Tolong. Sayang anak saya, penopang hidup saya. Kebanggaan saya," ujarnya.

"Saya jadikan dia untuk TNI, Bapak. Saya ikut. Kalau mati di medan perang, saya boleh, Bapak. Tapi ini di oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, Bapak. Tolong. Saya mohon, Bapak," sambungnya.

Sepriana mengungkapkan, korban merupakan tulang punggung keluarga. Apalagi, Prada Lucky masih memiliki dua orang adik.

"Dia masih punya adik dua orang lagi, Bapak. Dia tulang punggung buat saya, bapak. Saya berlutut di bapak. Saya mohon, Bapak," pungkasnya.

20 TNI Tersangka

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, 20 tersangka penganiayaan berujung kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) terancam lima pasal.

Dia merinci, lima pasal itu ialah Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 354 KUHP, hingga Pasal 131 dan 132 KUHPM (pidana militer).

"Itu 5 pasal yang disiapkan. Tentu nanti 5 pasal ini akan diterapkan kepada siapa? Ini bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personel tersebut," kata Wahyu kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

Pasal 170 KUHP mengatur ancaman pidana 5 tahun 6 bulan bagi pelaku kekerasan secara bersama-sama di depan umum.

Kemudian, Pasal 351 KUHP menjerat pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan hukuman penjara hingga 7 tahun. Sementara Pasal 354 KUHP memperberat hukuman menjadi maksimal 10 tahun jika penganiayaan itu terbukti menyebabkan korban meninggal dunia.

Dari KUHPM, Pasal 131 menyebut pelaku penganiayaan hingga menyebabkan kematian bisa dihukum hingga 9 tahun penjara. Dan Pasal 132 KUHPM menegaskan, atasan yang membiarkan bawahannya melakukan kejahatan bisa ikut dipidana dengan hukuman. 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya