Liputan6.com, Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Kepala Sekretariat KONI Makassar, Ratno Nur Suryadi, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2022-2023.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Djainuddin Karanggusi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (11/8/2025). Hakim menyatakan Ratno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ratno Nur Suryadi selama 1 tahun 6 bulan," ucap Djainuddin di ruang sidang.
Selain hukuman badan, Ratno juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta. Jika tidak dibayar, denda itu diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Terdakwa Pikir-Pikir Mau Ajukan Banding
Hakim turut membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp117 juta. Apabila tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, Ratno akan menjalani pidana penjara tambahan 6 bulan.
Menanggapi putusan tersebut, baik penasihat hukum Ratno maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Tuntutan Ratno
Sebelumnya, JPU menuntut Ratno dengan pidana penjara 15 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp207 juta subsider 9 bulan kurungan.
Dengan demikian, vonis hakim lebih berat 3 bulan dari tuntutan jaksa, namun jumlah uang pengganti yang harus dibayar terdakwa turun signifikan.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari temuan adanya pengeluaran anggaran KONI yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. JPU mengungkap bahwa dokumen laporan kegiatan diduga dibuat untuk menyesuaikan pencairan, bukan berdasarkan pelaksanaan riil.
Praktik ini melibatkan manipulasi laporan keuangan, penggunaan kuitansi kosong, hingga pemalsuan dokumen.
Retno selaku Kepala Sekretariat KONI Makassar bersama dengan Ahmad Susanto yang menjabat sebagai Ketua KONI Makassar sejak awal 2022, diduga mengorkestrasi penyusunan laporan fiktif dengan dalih efisiensi kegiatan. Namun, jaksa menyebut modus tersebut dilakukan secara sistematis dan melibatkan orang-orang di bawahnya.
Penyidikan kasus ini menjadi perhatian publik sejak awal 2024, setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengungkap adanya kejanggalan dalam penggunaan dana hibah KONI Makassar.