Liputan6.com, Jakarta - Ganjil genap di Jakarta kembali berlaku di awal pekan, Senin (11/8/2025) sebagai bagian dari upaya mengendalikan arus lalu lintas yang kerap padat usai akhir pekan.
Pada awal pekan ini, Senin (11/8/2025) kebijakan tersebut berjalan untuk nomor pelat ganjil, sehingga pengendara dengan pelat nomor sesuai tanggal bisa melintas di jalan yang masuk ketentuan yakni 1, 3, 5, 7, dan 9.
Advertisement
Bagi pengendara dengan pelat nomor tidak sesuai atau genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 disarankan menyiapkan rute alternatif atau memanfaatkan transportasi umum.
Kembalinya ganjil genap di awal pekan sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi sebagian warga, terutama mereka yang terbiasa bepergian bebas saat akhir pekan tanpa batasan pelat.
Transisi dari akhir pekan yang bebas aturan menuju awal pekan dengan pembatasan kendaraan kerap memerlukan penyesuaian. Terlebih, Senin dikenal sebagai hari dengan volume lalu lintas yang tinggi, mengingat banyak aktivitas dimulai pada hari tersebut.
Aturan ganjil genap Jakarta ini berlaku setiap hari kerja mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB pada pagi hari, serta pukul 16.00 hingga 21.00 WIB pada sore hingga malam.
Kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan seperti Sabtu dan Minggu, serta tanggal merah pada hari libur nasional. Dengan demikian, pengendara memiliki waktu bebas aturan di luar jadwal tersebut untuk menyesuaikan perjalanan mereka.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera pengawas elektronik yang tersebar di berbagai titik akan merekam pelanggaran.
Peraturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Meski pembatasan ini berlaku di sejumlah titik jalan tertentu, bagi pengendara yang terbiasa menggunakan kendaraan pribadi, perencanaan yang matang menjadi kunci.
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan lalu lintas Jakarta dapat menjadi lebih tertib dan efisien. Partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan akan sangat menentukan keberhasilan kebijakan ini.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Tips Berkendara Lancar di Awal Pekan Saat Ganjil Genap Berlaku
Memulai awal pekan, Senin (11/8/2025) dengan aturan ganjil genap memang memerlukan persiapan ekstra, terutama bagi para pengendara yang mengandalkan kendaraan pribadi untuk beraktivitas.
Tanpa perencanaan yang matang, perjalanan bisa terganggu oleh kemacetan atau risiko pelanggaran aturan. Berikut beberapa tips yang bisa membantu agar perjalanan tetap lancar dan aman:
1. Pastikan nomor pelat kendaraan sesuai dengan tanggal yang berlaku
Memeriksa pelat nomor sebelum berangkat akan membantu menghindari pelanggaran yang berpotensi menimbulkan sanksi tilang dan denda.
2. Gunakan aplikasi navigasi untuk mengecek rute perjalanan
Banyak aplikasi sudah dilengkapi fitur yang dapat menunjukkan jalur bebas aturan ganjil genap, sehingga Anda bisa memilih jalur alternatif yang lebih aman.
3. Pertimbangkan menggunakan transportasi umum seperti MRT, LRT, bus, atau kereta
Pilihan ini bukan hanya menghindarkan dari risiko pelanggaran, tetapi juga membantu menghemat biaya bahan bakar dan mengurangi polusi.
4. Atur waktu keberangkatan lebih awal dari biasanya
Selisih waktu 15 hingga 30 menit dapat membantu menghindari penumpukan kendaraan di rute alternatif dan memberi waktu cadangan jika terjadi hambatan.
5. Manfaatkan sistem berbagi kendaraan atau carpool dengan rekan kerja atau kerabat yang memiliki pelat nomor sesuai
Cara ini lebih hemat, ramah lingkungan, dan dapat mengurangi volume kendaraan di jalan.
6. Sesuaikan waktu perjalanan di luar jam pemberlakuan ganjil genap
Kebijakan ini biasanya berlaku pada pukul 06.00–10.00 dan 16.00–21.00, sehingga bepergian di luar jam tersebut bisa membuat perjalanan lebih bebas.
7. Simpan informasi terkini tentang aturan ganjil genap
Memasang pengingat di ponsel atau menyimpan catatan di aplikasi kalender bisa mencegah Anda lupa dan melanggar aturan tanpa sengaja.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat mengatur perjalanan dengan lebih efisien di awal pekan. Aturan ganjil genap mungkin terasa membatasi, tetapi dengan perencanaan yang tepat, perjalanan tetap bisa berjalan lancar dan nyaman.