Liputan6.com, Jakarta Salah satu topik panas dalam industri musik Indonesia belakangan adalah royalti lagu. Urusan royalti lagu tak hanya saat penyanyi tampil dalam konser atau acara komersial tapi menjalar ke penggunaan lagu di kafe, restoran, atau lingkungan bisnis.
Contoh kasus terbaru, dugaan pelanggaran royalti lagu restoran mi yang berakhir damai dengan bayar Rp2,2 miliar ke Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia untuk penggunaan musik dan atau lagu periode 2022 hingga Desember 2025.
Advertisement
Rp2,2 miliar jelas tidak kecil. Publik pun bertanya, apa royalti lagu untuk lingkungan bisnis memang semahal itu? Pemilik usaha dari hotel hingga restoran, lalu sering membandingkan tarif layanan komersial dengan langganan musik pribadi via Spotify atau Apple Music.
Pertanyaan ini muncul dari kesalahpahaman fungsi dan regulasi musik di ruang publik. Mendengar musik secara pribadi di rumah untuk hiburan tidak memiliki implikasi hukum atau komersial yang kompleks. Ini beda dengan memutar musik di lingkungan bisnis.
Penggunaan musik di tempat usaha memiliki dimensi strategis dan teknis lebih dalam. Musik di tempat usaha merupakan bagian dari interaksi dengan pelanggan dan secara tak langsung memengaruhi perilaku konsumen, seperti durasi kunjungan atau alur belanja.
Biaya Layanan Musik Komersial
Biaya layanan musik komersial tak hanya mencakup “ongkos putar lagu.” Secara global, harga yang dipatok para penyedia layanan mencerminkan investasi besar dalam infrastruktur dan operasional serta menyentuh penanganan aspek teknis hingga legal.
Sebagai contoh, di Jepang, USEN Music menawarkan tarif mulai dari Rp800.000 hingga Rp1,3 juta per bulan, sementara di Amerika Serikat, Mood Media berada di posisi premium dengan biaya antara Rp815.000 hingga lebih dari Rp1,3 juta per bulan.
Dengan informasi transparan mengenai struktur biaya dan layanan yang ditawarkan, pelaku usaha diharapkan dapat melihat musik bukan lagi sebagai pengeluaran semata atau biaya tambahan, melainkan investasi strategi untuk bisnis.
Ada banyak penyedia layanan musik komersial, salah satunya Velodiva, yang mulai aktif mengedukasi pasar maupun masyarkaat. VP Business and Marketing Velodiva, Rudi, berbagi pandangan terkait royalti lagu untuk lingkungan bisnis.