Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, adanya fenomena debitur kredit macet yang meminta perlindungan kepada pihak tertentu agar kendaraan mereka tidak ditarik.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dari sejumlah perusahaan pembiayaan.
Advertisement
“OJK telah menerima keluhan dari beberapa perusahaan pembiayaan terkait kasus debitur kredit macet yang meminta perlindungan ke pihak-pihak tertentu agar kendaraan mereka tidak ditarik,” kata Agusman dikutip dari jawaban tertulisnya, Minggu (10/8/2025).
Menurut Agusman, praktik ini dalam beberapa kasus mengganggu proses eksekusi agunan yang sebenarnya sah secara hukum.
Padahal, eksekusi tersebut merupakan bagian dari perjanjian pembiayaan yang telah disepakati kedua belah pihak. Jika dibiarkan, fenomena ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi industri pembiayaan.
“Fenomena ini, dalam beberapa kasus mengganggu proses eksekusi agunan yang sah secara hukum,” ujarnya.
OJK mengimbau agar perusahaan pembiayaan tetap menjalankan proses penarikan kendaraan sesuai ketentuan. Selain itu, lembaga pembiayaan diwajibkan menggunakan jasa debt collector yang tersertifikasi serta dilarang melakukan tindakan bersifat intimidatif.
“OJK juga mewajibkan penggunaan debt collector yang tersertifikasi dan melarang tindakan yang bersifat intimidatif. Selain itu, perusahaan didorong untuk mengutamakan penyelesaian secara persuasif dan bermartabat,” ujarnya.
Rasio Kredit Bermasalah Masih Terkendali
Berdasarkan laporan bulanan industri, per Juni 2025 tingkat risiko kredit bermasalah perusahaan pembiayaan secara agregat masih terjaga. OJK mencatat rasio Non Performing Financing (NPF) gross berada di level 2,55% dan NPF net sebesar 0,88%. Angka ini menunjukkan kondisi industri pembiayaan masih relatif sehat.
“Jika fenomena ini berlangsung lama, maka berpotensi mengganggu ekosistem pembiayaan secara menyeluruh, seperti terhambatnya proses hukum dan meningkatnya risiko kredit,” ujarnya.
Selain itu, dalam jangka panjang, dapat menyebabkan akses pembiayaan melalui perusahaan pembiayaan bagi masyarakat luas menjadi lebih terbatas.
OJK Perkuat Sinergi dengan Aparat untuk Eksekusi Fidusia
Untuk mengatasi permasalahan di lapangan, OJK terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Tujuannya adalah memastikan kelancaran eksekusi jaminan fidusia, sehingga potensi keresahan dan konflik dapat diminimalkan.
“OJK juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mendukung pelaksanaan eksekusi agunan fidusia secara sah dan tertib,” ujarnya.
Selain itu, peningkatan pemahaman bersama antara aparat penegak hukum, perusahaan pembiayaan, dan masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan menjadi hal yang penting untuk terus diperkuat.