Akhir Pekan Minggu 10 Agustus 2025 Tanpa Aturan Ganjil Genap Jakarta

Namun, pada hari ini saat akhir pekan, Minggu (10/8/2025) kebijakan ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan meskipun tanggal tersebut jatuh pada angka genap.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 10 Agustus 2025, 07:00 WIB
Kebijakan ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Rabu (30/10/2024). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta dikenal sebagai salah satu langkah pemerintah daerah untuk mengendalikan volume lalu lintas pada hari-hari kerja.

Dengan membatasi kendaraan berdasarkan nomor pelat kendaraan, aturan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan, mengurangi polusi udara, dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Namun, pada hari ini saat akhir pekan, Minggu (10/8/2025) kebijakan ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan meskipun tanggal tersebut jatuh pada angka genap.

Alasan utama ganjil genap ditiadakan pada akhir pekan adalah karena volume kendaraan cenderung menurun dibandingkan hari kerja.

Pada Sabtu dan Minggu, aktivitas perkantoran dan sekolah sebagian besar libur, sehingga arus lalu lintas di jalanan Jakarta relatif lebih lancar.

Pemerintah menilai penerapan ganjil genap Jakarta pada akhir pekan tidak memberikan manfaat signifikan terhadap pengurangan kemacetan, justru bisa membatasi mobilitas masyarakat yang memanfaatkan waktu libur untuk beraktivitas bersama keluarga.

Kebijakan ini juga diharapkan memberikan kesempatan bagi warga yang ingin berpergian lebih leluasa tanpa harus memikirkan nomor pelat kendaraan. Baik untuk berkunjung ke kerabat, berlibur ke luar kota, atau sekadar berkeliling di dalam Jakarta, warga bisa berkendara tanpa khawatir terkena sanksi tilang karena aturan ganjil genap.

Sesuai aturan yang berlaku, kebijakan ganjil genap di Jakarta diterapkan hanya pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB di pagi hari, serta pukul 16.00 hingga 21.00 WIB di sore hingga malam hari.

Dengan demikian, pada akhir pekan dan hari libur nasional, kebijakan ini otomatis tidak berlaku. Artinya, pada Minggu ini, masyarakat bisa memanfaatkan waktu libur tanpa khawatir terhambat oleh aturan ganjil genap, namun tetap menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan.

Lalu, tujuan utama penerapan kebijakan ganjil genap di Jakarta adalah untuk mengendalikan volume kendaraan pada jam sibuk, mengurangi kemacetan, dan menekan tingkat polusi udara di kawasan perkotaan. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera pengawas elektronik yang tersebar di berbagai titik akan merekam pelanggaran.

Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Peraturan ganjil genap Jakarta hari ini, Jumat (13/9/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Petugas kepolisian memberhentikan mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Panduan Aman dan Nyaman Berkendara di Akhir Pekan Jakarta

Kendaraan melintasi kamera CCTV sistem ETLE di Simpang Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (1/7/2019). Kamera tersebut dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan HP oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan kecepatan kendaraan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Akhir pekan sering menjadi momen yang dinanti banyak orang untuk beristirahat atau melakukan berbagai aktivitas di luar rumah. Di Jakarta, kebijakan ganjil genap tidak berlaku setiap Sabtu dan Minggu, termasuk pada hari Minggu (10/8/2025) yang bertepatan dengan tanggal genap.

Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi warga untuk menggunakan kendaraan pribadi tanpa terikat pembatasan pelat nomor.

Meski begitu, pengendara tetap diimbau untuk mengatur perjalanan dengan bijak agar terhindar dari kemacetan yang kerap terjadi di akhir pekan. Berikut tipsnya:

1. Rencanakan perjalanan lebih awal

Usahakan menentukan jam berangkat sebelum hari H, apalagi jika tujuan Anda berada di area yang sering macet. Berangkat di pagi hari atau di luar jam sibuk bisa membantu menghindari kepadatan lalu lintas yang biasanya memuncak menjelang siang. Dengan perencanaan waktu yang tepat, Anda juga bisa menghemat bahan bakar dan mengurangi risiko stres di jalan.

2. Gunakan aplikasi navigasi

Manfaatkan aplikasi peta atau navigasi online untuk memantau kondisi lalu lintas secara real-time. Fitur ini dapat memberikan rute alternatif ketika jalur utama mulai padat. Beberapa aplikasi bahkan menyediakan perkiraan waktu tempuh dan informasi insiden di jalan, sehingga Anda bisa mengambil keputusan cepat untuk menghindari hambatan perjalanan.

3. Periksa kondisi kendaraan

Sebelum bepergian, pastikan kendaraan dalam kondisi prima. Periksa tekanan ban, oli mesin, rem, lampu, dan bahan bakar. Kendaraan yang terawat tidak hanya lebih aman, tetapi juga membantu perjalanan jadi lebih nyaman dan efisien. Dengan persiapan ini, risiko mogok atau masalah teknis di jalan bisa diminimalisir.

4. Pertimbangkan transportasi umum

Walaupun aturan ganjil genap tidak berlaku, menggunakan transportasi umum seperti MRT, Transjakarta, KRL, atau bus kota bisa menjadi pilihan yang lebih hemat waktu dan tenaga, terutama jika Anda bepergian ke pusat kota. Selain itu, transportasi umum juga membantu mengurangi kepadatan jalan dan lebih ramah lingkungan.

5. Hindari area rawan macet

Jika perjalanan Anda tidak mendesak, sebaiknya hindari melewati pusat kota atau lokasi wisata yang sering ramai di akhir pekan. Pilih rute alternatif atau tunda perjalanan ke jam-jam yang lebih lengang agar terhindar dari kemacetan panjang. Ini juga bisa membuat perjalanan terasa lebih santai dan menyenangkan.

6. Gunakan akhir pekan untuk aktivitas positif

Karena bebas dari aturan ganjil genap, akhir pekan bisa dimanfaatkan untuk berolahraga, mengunjungi keluarga, berkumpul dengan teman, atau menekuni hobi yang selama hari kerja sulit dilakukan. Waktu luang yang dimanfaatkan secara produktif akan memberi energi positif untuk menghadapi minggu berikutnya.

7. Tetap patuhi aturan lalu lintas

Meskipun ganjil genap ditiadakan, pengendara tetap harus menaati rambu, marka, dan batas kecepatan yang berlaku. Keselamatan tetap menjadi prioritas utama, baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Sikap tertib di jalan akan menciptakan perjalanan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak.

Dengan kelonggaran aturan ini, masyarakat memiliki kesempatan lebih bebas untuk beraktivitas di akhir pekan tanpa memikirkan pembatasan pelat nomor.

Namun, kelancaran lalu lintas tetap membutuhkan peran semua pihak untuk tertib dan mematuhi aturan berkendara. Mengatur waktu, menjaga kondisi kendaraan, dan memilih rute yang tepat dapat membuat perjalanan lebih nyaman meskipun arus kendaraan di akhir pekan cenderung padat.

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya