Liputan6.com, Jakarta - Lima orang pemuda ditangkap karena mengakali situs judi online untuk mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah. Dengan membuat akun fiktif, dan memanipulasi celah bonus mereka melakukan aksinya selama berbulan-bulan. Namun, aksinya berhenti setelah Polda DIY meringkus mereka semua di sebuah kontrakan daerah Bantul.
Penangkapan ini pun menuai reaksi dari berbagai pihak dan memicu perdebatan di kalangan masyarakat.
Advertisement
Ahli Hukum Pidana dan Kriminologi dari Jurusan Business Law BINUS, Ahmad Sofian memberikan pandangannya. Dia menilai tindakan para pelaku bukanlah bentuk penipuan, melainkan murni perbuatan pidana dalam konteks perjudian.
"Dalam konteks tindak pidana judi, dua-duanya pelaku, tidak ada dirugikan dan tidak ada yang merugikan," kata dia saat dihubungi, Kamis (7/8/2025).
Menurut Sofian, tak ada istilah korban dalam tindak pidana perjudian. Bandar maupun pemain sama-sama melanggar hukum. Bahkan jika si bandar melapor ke polisi, itu sejatinya adalah bentuk pengakuan sebagai pelaku.
"Artinya dia mengakui melakukan tindak pidana judi, jadi harus lakukan penyidikan," ujar dia.
Sofian juga menegaskan, tidak ada unsur penipuan dalam tindakan tersebut dan tak bisa dikategorikan sebagai penipuan.
"Tidak melakukan penipuan, dan tidak juga si bandar menjadi korban penipuan. Itu kan kecerdasan dia. Bahwa untuk bisa main judi harus di akun bersama, lalu ditutup, buat lagi akun baru, main judi lagi. Dan tidak ada pemberatan tindak pidana juga jadi pelaku. Gak ada lah," ujar dia.
"Namanya judi untung-untungan. Dalam konteks tindak pidana, namanya judi untung-untungan, jadi ada yang untung, ada yang tidak untung. Itu bukan soal ketangkasan. Kalau kita main di Timezone ada yang ketangkasan. Ada juga untung-untungan," dia menambahkan.
Pasal
Kelima pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE. Sofian menyebut penerapan UU ITE sudah tepat.
Menurut dia, Pasal 303 KUHP tetap menjadi dasar genus deliknya, namun aspek daring menjadi alasan penggunaan UU ITE.
"Sudah tepat itukan soal judi online. Yang tidak tepat kalau dia menggunakan UU Penipuan," ucap dia.
Bandar Juga Harus Dijerat
Sofian menambahkan, pengungkapan kasus seperti ini seharusnya tak berhenti pada lima pelaku yang memanfaatkan sistem. Pemilik situs alias bandar juga harus dijerat.
"Iya dong si bandar termasuk, kalau dia bisa dipastikan memiliki situs judi online itu. Gak perlu ini bukan delik laporan, sepanjang ada pengaduan masyarakat, sepanjang penyidik menemukan judi, cukup. Tapi tanpa harus menunggu laporan dari bandar. Kalau laporan dari bandar, mempermudah menjadikan si bandar sebagai tersangka," ucap dia.
Menurutnya, kepolisian punya kemampuan polisi untuk membongkar jaringan judi online di Indonesia. Selain bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melacak platform, polisi juga bisa melakukan patroli siber dan pengembangan kasus.
"Harus lanjut. Karena dalam tindak pidana judi pengguna, pemain dan bandar dikenakan ancaman hukuman perjudian, nanti pemberatan hukuman hakim yang akan nilai," ucap dia.
Penangkapan 5 Pelaku Judi Online Disebut Cuma Akali Sistem, Polda DIY: Tidak Ada Titipan Bandar
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, AKBP Slamet Riyanto menegaskan tidak ada keterlibatan bandar judi online dalam pengungkapan kasus lima pemain judol di Banguntapan, Bantul, pada Juli lalu. Laporan murni disampaikan masyarakat.
"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," ujar AKBP Slamet, saat ditemui wartawan, Kamis (7/8/2025).
Menurutnya sudah menjadi tugas polisi untuk melindungi pelapor sesuai dengan permintaan karena suatu hal. Namun jika pelapor berani untuk membuka diri terkait dengan peristiwa ini maka lain bedanya.
Terkait dengan tuduhan dan dugaan negatif dari masyarakat terkait pengungkapan kasus Judol yang dirilis pada Senin, AKBP Slamet menyebut hal itu wajar karena semua masih multitafsir. Baginya apa yang disampaikan masyarakat adalah koreksi atas kinerja polisi dan itu boleh-boleh saja.
"Yang jelas dari lidik yang kita lakukan, tidak ada istilah korporasi atau titipan bandar. Tidak ada satupun bandar yang saya kenal. Ini laporan murni dari masyarakat, bukan dari bandar," ungkapnya.